TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN ALOKASI SASARAN BANTUAN PROGRAM CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) (Studi Kasus Program CSR PT. PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kud
Abstract
Kesuksesan bisnis suatu perusahaan tidak hanya dilihat dari keuntungan finansial saja, namun juga dalam pemenuhan kepentingan sosial. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan salah satu upaya perusahaan untuk membina hubungan baik dengan masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan. PT. PLN (Persero) UP3 Kudus merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri listrik yang berlokasi di Jl. AKBP Agil Kusumadya No. 102, Jati kulon Krajan, Jati Kulon, Kec. Jati, Kab. Kudus. telah mengalokasikan program-program CSR yang mana dananya berasal dari PT. PLN Pusat Semarang. Dalam perspektif Islam, tanggung jawab sosial perusahaan merupakan bentuk hubungan yang lebih dari hubungan manusia dengan manusia, akan tetapi hubungan manusia dengan Allah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana alokasi sasaran program CSR di PT. PLN (Persero) UP3 Kudus dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap alokasi sasaran program CSR PT. PLN (Persero) UP3 Kudus. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penentuan informan penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling. Informan dalam penelitian ini, yaitu: Kepala Divisi Humas PT. PLN (Persero) UP3 Kudus, Karyawan PT. PLN (Persero) UP3 Kudus dan Masyarakat yang merasasakan dampak dari progam CSR. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa PT. PLN (Persero) UP3 Kudus telah mengalokasikan bantuan program CSR yang di antaranya yaitu program keagamaan yang berupa pembanguanan masjid, program bencana alam dengan memberikan bantuan kepada korban bencana alam, program pendidikan berupa perbaikan sekolah-sekolah dan pemberian santuan terhadap yayasan tuna netra, dan program bina lingkungan dengan membantu masyarakat untuk mengembangkan usahanya. Alokasi program CSR yang dilakuakan oleh PT. PLN (Persero) UP3 Kudus telah sesuai dengan Hukum islam yaitu Al ‘Adl , Al Ihs{a>n , Manfaat, dan Amanah yang dilaksanakan melalui program keagamaan, bencana alam, pendidikan, dan bina lingkungan.
Collections
- Islamic Law [646]