dc.contributor.advisor | Dr. M. Arif Setiawan, S. H., M. H. | |
dc.contributor.author | Abdilah Fadilah, 18912001 S.H. | |
dc.date.accessioned | 2020-02-17T06:41:56Z | |
dc.date.available | 2020-02-17T06:41:56Z | |
dc.date.issued | 2019-12-20 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/18175 | |
dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui arah kebijakan (formulasi) Pasal 105 sampai
109 KUHPM tentang tindak pidana Insubordinasi. Rumusan masalah yang diajukan
adalah: Apakah yang menjadi dasar pertimbangan perumusan Pasal 105-109 KUHPM
tentang tindak Pidana Insubordinasi?; Sejauh mana keefektifan dan keefisenan
peraturan hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum) mengenai kebijakan formulasi
Pasal 105-109 Tentang Tindak Pidana Insubordinasi?; dan Bagaimana kebijakan
reformulasi tentang tindak pidana Insubordinasi dimasa mendatang (ius
constituendum)?. Jenis penelitian penulis buat adalah penelitian normatif. Dalam
mengumpulkan data penelitian penulis lakukan dengan cara studi pustaka, dan
wawancara pada para pihak yang pernah menangani tindak pidana Insubordinasi. Hasil
penelitian ini adalah: Pertama, Pasal Insubordinasi dibuat untuk menjaga kehormatan
dan kewibawahan terhadap atasan, kedua kurang efektifnya bahkan tidak efisien sama
sekali pengaturan tindak pidana Insubordinasi pada saat ini, dan yang terakhir perlunya
reformulasi terkait tindak pidana Insubordinasi bukan hanya Pasal yang mengatur juga
bentuk sanksi yang tepat agar pelaku mengalami efek yang jerah, dan prajurit lain yang
tidak pernah melakukan tindak pidana Insubordinasi takut untuk melawan atasannya.
Rekomendasi pada penelitian ini hendaknya di setiap pasal memuat Hak Asasi Manusia,
dan memahami perkembangan zaman yaitu mengenai pemanfaatan teknologi, terutama
pasal 105 KUHPM ancaman yang semula hanya terbatas ancaman langsung melalui
pembaharuan diharapkan bentuk ancaman terhadap atasan dikemudian hari bisa dengan
ancaman melalui sarana media sosial. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Kebijakan | en_US |
dc.subject | Formulasi | en_US |
dc.subject | Reformulasi | en_US |
dc.subject | Tindak Pidana Insubordinasi | en_US |
dc.title | KEBIJAKAN REFORMULASI PASAL 105-109 KUHPM TENTANG TINDAK PIDANA INSUBORDINASI | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |