Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Siti Anisah, S.H.,M.Hum.
dc.contributor.authorRivaldhy Harmi, 17912059 S.H.
dc.date.accessioned2020-02-17T06:23:50Z
dc.date.available2020-02-17T06:23:50Z
dc.date.issued2020-01-22
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/18173
dc.description.abstractPenelitian ini dilakukan untuk menganalisis bagaimana tanggung jawab dan sanksi yang dapat dikenakan kepada pemerintah yang terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum pada persekongkolan dengan pelaku usaha dalam perspektif hukum persaingan usaha. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1495 K/Pdt.Sus-KPPU/2017 memperkuat Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPUI/ 2013 dengan amar putusan diantaranya menyatakan bahwa 19 pelaku usaha bersama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan menghukum para pelaku usaha untuk membayar denda yang besarnya berbedabeda untuk setiap pelaku usaha. Akan tetapi Mahkamah Agung, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1495 K/Pdt.Sus-KPPU/2017 tidak menghukum Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, padahal Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan kasus melalui studi yang berkaitan dengan kasus-kasus hukum yang terjadi berdasarkan yurisprudensi putusan. Tekniknya melalui pengumpulan bahan-bahan hukum, yang kemudian diklasifikasikan serta dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Hasilnya, Menteri Perdagangan Republik Indonesia bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 1365 jo 1367 KUHPerdata. Sanksi yang dapat dikenakan kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia adalah mengganti kerugian atas perbuatan melawan hukum yang dlakukan oleh orang lain yang menjadi tanggungannya berdasarkan Pasal 1365 jo 1367 KUHPerdata. Ke depan sebaiknya Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sebagai bagian dari Pemerintah dan sebagai pemegang kebijakan melakukan tindakan seperti meninjau kembali dan merevisi penormaan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan serta memperhatikan dan xvi melaksanakan saran dan pertimbangan berupa rekomendasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan apabila rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan maka dirasa perlu untuk menambahkan aturan lanjut yang memuat sanksi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPersekongkolanen_US
dc.subjectPerbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintahen_US
dc.subjectTanggung Jawab Pemerintahen_US
dc.subjectPersaingan Usahaen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record