TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis bagaimana tanggung jawab
dan sanksi yang dapat dikenakan kepada pemerintah yang terbukti secara sah
dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum pada persekongkolan
dengan pelaku usaha dalam perspektif hukum persaingan usaha.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1495 K/Pdt.Sus-KPPU/2017
memperkuat Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPUI/
2013 dengan amar putusan diantaranya menyatakan bahwa 19 pelaku usaha
bersama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan
Republik Indonesia dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia terbukti secara
sah dan meyakinkan melanggar Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan
menghukum para pelaku usaha untuk membayar denda yang besarnya berbedabeda
untuk setiap pelaku usaha. Akan tetapi Mahkamah Agung, berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1495 K/Pdt.Sus-KPPU/2017 tidak menghukum
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik
Indonesia dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, padahal Direktur
Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik
Indonesia dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah dinyatakan
terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 24 Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan
pendekatan yuridis normatif yaitu menganalisis permasalahan dari sudut
pandang perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Penelitian ini juga menggunakan pendekatan kasus melalui studi yang berkaitan
dengan kasus-kasus hukum yang terjadi berdasarkan yurisprudensi putusan.
Tekniknya melalui pengumpulan bahan-bahan hukum, yang kemudian
diklasifikasikan serta dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif.
Hasilnya, Menteri Perdagangan Republik Indonesia bertanggung jawab
atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
sebagaimana ketentuan Pasal 1365 jo 1367 KUHPerdata. Sanksi yang dapat
dikenakan kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia atas perbuatan
melawan hukum yang telah dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar
Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia adalah mengganti
kerugian atas perbuatan melawan hukum yang dlakukan oleh orang lain yang
menjadi tanggungannya berdasarkan Pasal 1365 jo 1367 KUHPerdata.
Ke depan sebaiknya Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik
Indonesia sebagai bagian dari Pemerintah dan sebagai pemegang kebijakan
melakukan tindakan seperti meninjau kembali dan merevisi penormaan yang
terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan serta memperhatikan dan
xvi
melaksanakan saran dan pertimbangan berupa rekomendasi dari Komisi
Pengawas Persaingan Usaha, dan apabila rekomendasi tersebut tidak
dilaksanakan maka dirasa perlu untuk menambahkan aturan lanjut yang memuat
sanksi.
Collections
- Master of Law [1445]