Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. H. Rusli Muhammad, S.H., M.H.
dc.contributor.authorAde Riyanda Prasetia Putra, 17912032 S.H.
dc.date.accessioned2020-02-17T05:06:08Z
dc.date.available2020-02-17T05:06:08Z
dc.date.issued2020-01-23
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/18171
dc.description.abstractPenyelesaian perkara pidana penambangan emas tanpa izin dalam praktiknya harus dilakukan proses penangkapan terhadap pelaku penambangan. Perlu landasan filosofis dan sosiologis baik hukum, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, masyarakat penambang dan pemerintah daerah. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Faktor-faktor apa saja yang melatar belakangi terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan hidup dan undang-undang pertambangan terkait kegiatan penambangan emas tanpa izin dan untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum pidana dan praktik penegakan hukumnya terhadap penyelesaian tindak pidana lingkungan hidup pada lahan penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Merangin Jambi. Metode yang digunakan adalah metode yuridis-empiris, Data yang digunakan adalah data primer yaitu hal-hal yang sebenarnya terjadi dilapangan dan pustaka, pencarian data dengan wawancara langsung kepada responden dan narasumber: penambang, masyarakat sekitar tambang, polisi jaksa dan hakim di Kabupaten Merangin. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor apa yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana pelanggaran lingkungan hidup pada lahan pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Merangin Jambi adalah pertama karena Faktor Ekonomi (Economic Factors/Opportunity Cost). Kedua Faktor Pembiaran (Omission Factors) aparat keamanan maupun Pemerintah Daerah setempat yang tidak melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penambangan emas ilegal, sehingga kegiatan penambangan emas ilegal semakin masif. Ketiga, Faktor Pendidikan (Educations Factors) pada umumnya masyarakat setempat masih berpendidikan rendah, masyarakat sekitar tidak mengetahui ada bahaya pencemaran air dampaknya terhadap kesehatan penduduk sepanjang aliran sungai. Keempat, Faktor Lingkungan (Environmental Factors) yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, korban Jiwa karena longsornya tanah. Kelima Faktor Sosial (Social Factors) merupakan faktor pendukung terjadinya penambangan emas tanpa izin di daerah desa perentak yang dapat dilihat dari hubungan antar masyarakat baik orang desa perentak itu sendiri dengan masyarakat pendatang. Faktor Hukum (Legal Factors) faktor hukum merupakan suatu faktor yang dapat mendorong munculnya pertambangan tanpa izin di Desa Perentak atau Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Batang xvii Tabir, Desa Air Liki hingga ke Desa Ngaol, terdapat lebih dari lima titik penambangan emas di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi dilihat dari kelemahan dalam penegakan atau penerapan undang-undang atau hukum itu sendiri. Faktor Budaya (Cultural Faktors) Sejak zaman nenek moyang, masyarakat di Kabupaten Merangin sudah melakukan kegiatan mencari emas dengan cara tradisional yaitu mengerai di sungai, semakin berkembangnya teknologi dan peradaban manusia muncul lah alat berat seperti Traktor, Bucket-Wheel Excavator dan alat berat lain, pada saat inilah muncul penambangan emas illegal (illegal mining) yang mengakibatkan rusaknya alam sehingga dapat menimbulkan bencana seperti tanah longsor sebagai dampak dari rusaknya lingkungan lahan yang di tambang. Faktor Regulasi Yang Lemah (Weak Regulatory Factors) Faktor Regulasi Yang Lemah juga berdampak terhadap Keputusan yang harus di ambil yang memicu adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin. Ketentuan hukum pidana dan praktik penegakan hukumnya terhadap penyelesaian tindak pidana lingkungan hidup pada lahan penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Merangin Jambi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terdapat bermacam-macam tindak pidana, yang sebagian besar ditujukan kepada pelaku usaha pertambangan dan hanya 1 (satu) yang ditujukan untuk pejabat penerbit izin di bidang pertambangan. Tindak pidana di bidang pertambangan tersebut yakni: (1) Tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin (Pasal 158 UU NO. 4/2009). (2) Tindak pidana menyampaikan data laporan keterangan palsu (Pasal 159 UU NO. 4/2009 jo. Pasal 263 KUHP). Pada dasarnya hukuman pidana yang dapat dijatuhkan hakim kepada terdakwa sifatnya hanya 2 (dua) macam, yaitu yang bersifat kumulatif (terdakwa dihukum dengan 2 (dua) hukuman pokok sekaligus yaitu pidana penjara dan pidana denda) sedangkan yang bersifat alternatif (hakim wajib memilih salah satu hukuman yaitu pidana badan atau pidana kurungan).en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectKasus Penambanganen_US
dc.subjectEmas Tanpa Izinen_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELANGGARAN LINGKUNGAN HIDUP PADA LAHAN PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI KABUPATEN MERANGIN PROVINSI JAMBIen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record