• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELANGGARAN LINGKUNGAN HIDUP PADA LAHAN PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI KABUPATEN MERANGIN PROVINSI JAMBI

    Thumbnail
    View/Open
    01 cover.jpg (161.0Kb)
    01 cover.pdf (208.7Kb)
    02 preliminari.pdf (368.1Kb)
    03 daftar isi.pdf (333.0Kb)
    04 abstract.pdf (496.5Kb)
    05.1 bab 1.pdf (211.4Kb)
    05.2 bab 2.pdf (166.5Kb)
    05.3 bab 3.pdf (167.9Kb)
    05.4 bab 4.pdf (387.6Kb)
    06 daftar pustaka.pdf (204.5Kb)
    07.1 lampiran 1.pdf (369.3Kb)
    Date
    2020-01-23
    Author
    Ade Riyanda Prasetia Putra, 17912032 S.H.
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penyelesaian perkara pidana penambangan emas tanpa izin dalam praktiknya harus dilakukan proses penangkapan terhadap pelaku penambangan. Perlu landasan filosofis dan sosiologis baik hukum, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, masyarakat penambang dan pemerintah daerah. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Faktor-faktor apa saja yang melatar belakangi terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan hidup dan undang-undang pertambangan terkait kegiatan penambangan emas tanpa izin dan untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum pidana dan praktik penegakan hukumnya terhadap penyelesaian tindak pidana lingkungan hidup pada lahan penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Merangin Jambi. Metode yang digunakan adalah metode yuridis-empiris, Data yang digunakan adalah data primer yaitu hal-hal yang sebenarnya terjadi dilapangan dan pustaka, pencarian data dengan wawancara langsung kepada responden dan narasumber: penambang, masyarakat sekitar tambang, polisi jaksa dan hakim di Kabupaten Merangin. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor apa yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana pelanggaran lingkungan hidup pada lahan pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Merangin Jambi adalah pertama karena Faktor Ekonomi (Economic Factors/Opportunity Cost). Kedua Faktor Pembiaran (Omission Factors) aparat keamanan maupun Pemerintah Daerah setempat yang tidak melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penambangan emas ilegal, sehingga kegiatan penambangan emas ilegal semakin masif. Ketiga, Faktor Pendidikan (Educations Factors) pada umumnya masyarakat setempat masih berpendidikan rendah, masyarakat sekitar tidak mengetahui ada bahaya pencemaran air dampaknya terhadap kesehatan penduduk sepanjang aliran sungai. Keempat, Faktor Lingkungan (Environmental Factors) yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, korban Jiwa karena longsornya tanah. Kelima Faktor Sosial (Social Factors) merupakan faktor pendukung terjadinya penambangan emas tanpa izin di daerah desa perentak yang dapat dilihat dari hubungan antar masyarakat baik orang desa perentak itu sendiri dengan masyarakat pendatang. Faktor Hukum (Legal Factors) faktor hukum merupakan suatu faktor yang dapat mendorong munculnya pertambangan tanpa izin di Desa Perentak atau Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Batang xvii Tabir, Desa Air Liki hingga ke Desa Ngaol, terdapat lebih dari lima titik penambangan emas di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi dilihat dari kelemahan dalam penegakan atau penerapan undang-undang atau hukum itu sendiri. Faktor Budaya (Cultural Faktors) Sejak zaman nenek moyang, masyarakat di Kabupaten Merangin sudah melakukan kegiatan mencari emas dengan cara tradisional yaitu mengerai di sungai, semakin berkembangnya teknologi dan peradaban manusia muncul lah alat berat seperti Traktor, Bucket-Wheel Excavator dan alat berat lain, pada saat inilah muncul penambangan emas illegal (illegal mining) yang mengakibatkan rusaknya alam sehingga dapat menimbulkan bencana seperti tanah longsor sebagai dampak dari rusaknya lingkungan lahan yang di tambang. Faktor Regulasi Yang Lemah (Weak Regulatory Factors) Faktor Regulasi Yang Lemah juga berdampak terhadap Keputusan yang harus di ambil yang memicu adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin. Ketentuan hukum pidana dan praktik penegakan hukumnya terhadap penyelesaian tindak pidana lingkungan hidup pada lahan penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Merangin Jambi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terdapat bermacam-macam tindak pidana, yang sebagian besar ditujukan kepada pelaku usaha pertambangan dan hanya 1 (satu) yang ditujukan untuk pejabat penerbit izin di bidang pertambangan. Tindak pidana di bidang pertambangan tersebut yakni: (1) Tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin (Pasal 158 UU NO. 4/2009). (2) Tindak pidana menyampaikan data laporan keterangan palsu (Pasal 159 UU NO. 4/2009 jo. Pasal 263 KUHP). Pada dasarnya hukuman pidana yang dapat dijatuhkan hakim kepada terdakwa sifatnya hanya 2 (dua) macam, yaitu yang bersifat kumulatif (terdakwa dihukum dengan 2 (dua) hukuman pokok sekaligus yaitu pidana penjara dan pidana denda) sedangkan yang bersifat alternatif (hakim wajib memilih salah satu hukuman yaitu pidana badan atau pidana kurungan).
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/18171
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV