dc.contributor.advisor | Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. | |
dc.contributor.author | Meldri Yanto Abu, 17921106 | |
dc.date.accessioned | 2020-02-12T06:34:58Z | |
dc.date.available | 2020-02-12T06:34:58Z | |
dc.date.issued | 2019-12-03 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/18101 | |
dc.description.abstract | Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan
memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya. Dalam prakitinya,
ditemukan Notaris yang menolak untuk meresmikan akta dalam memberikan
pelayanan publik dengan alasan karena menegakkan keyakinan religi. Pertanyaan
yang timbul kemudian adalah apakah yang menjadi alasan Notaris menolak
meresmikan akta dalam pelayanan publik, bagaimana konsekuensi yuridis
terhadap Notaris yang menolak untuk meresmikan akta dalam pelayanan publik.
Penelitian ini bertujuan menganalisa alasan Notaris menolak meresmikan akta
dalam pelayanan publik dan menganalisa konsekuensi yuridis terhadap Notaris
yang menolak untuk meresmikan akta dalam pelayanan publik. Penelitian ini
adalah penelitian hukum yuridis empiris, yaitu penelitian hukum mengenai
pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara perilaku nyata
pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Pengumpulan bahan
hukum dilakukan melalui wawancara pada beberapa pihak yang terkait dengan
permasalahan yang diteliti dan dan melakukan pengumpulan data melalui kajian
perundang-undangan yaitu terkait dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian
menjelaskan alasan Notaris menolak meresmikan akta konvensional ialah karena
urusan syariat agama. Notaris yang hanya meresmikan akta yang bersifat syariah
karena panggilan hati untuk tunduk dan patuh terhadap prinsip keimanan yang ia
jalani. Hal tersebut, didasari oleh perintah di dalam Al-Quran dan Al-Hadis.
Kemudian hasil penelitian berikutnya merumuskan bahwa Notaris yang menolak
meresmikan akta konvensional dalam pelayanan publik melanggar ketentuan
undang-undang baik Undang-Undang Jabatan Notaris maupun undang-undang
yang terkait karena hal tersebut belum diatur di dalam peraturan perundangundangan. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Jabatan Notaris | en_US |
dc.subject | Prinsip Syariah | en_US |
dc.subject | Pelayanan Publik | en_US |
dc.title | HAK MENOLAK MERESMIKAN AKTA BAGI NOTARIS DALAM PELAYANAN PUBLIK | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |