Show simple item record

dc.contributor.advisorDrs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.
dc.contributor.authorMeldri Yanto Abu, 17921106
dc.date.accessioned2020-02-12T06:34:58Z
dc.date.available2020-02-12T06:34:58Z
dc.date.issued2019-12-03
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/18101
dc.description.abstractNotaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya. Dalam prakitinya, ditemukan Notaris yang menolak untuk meresmikan akta dalam memberikan pelayanan publik dengan alasan karena menegakkan keyakinan religi. Pertanyaan yang timbul kemudian adalah apakah yang menjadi alasan Notaris menolak meresmikan akta dalam pelayanan publik, bagaimana konsekuensi yuridis terhadap Notaris yang menolak untuk meresmikan akta dalam pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan menganalisa alasan Notaris menolak meresmikan akta dalam pelayanan publik dan menganalisa konsekuensi yuridis terhadap Notaris yang menolak untuk meresmikan akta dalam pelayanan publik. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara perilaku nyata pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui wawancara pada beberapa pihak yang terkait dengan permasalahan yang diteliti dan dan melakukan pengumpulan data melalui kajian perundang-undangan yaitu terkait dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menjelaskan alasan Notaris menolak meresmikan akta konvensional ialah karena urusan syariat agama. Notaris yang hanya meresmikan akta yang bersifat syariah karena panggilan hati untuk tunduk dan patuh terhadap prinsip keimanan yang ia jalani. Hal tersebut, didasari oleh perintah di dalam Al-Quran dan Al-Hadis. Kemudian hasil penelitian berikutnya merumuskan bahwa Notaris yang menolak meresmikan akta konvensional dalam pelayanan publik melanggar ketentuan undang-undang baik Undang-Undang Jabatan Notaris maupun undang-undang yang terkait karena hal tersebut belum diatur di dalam peraturan perundangundangan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectJabatan Notarisen_US
dc.subjectPrinsip Syariahen_US
dc.subjectPelayanan Publiken_US
dc.titleHAK MENOLAK MERESMIKAN AKTA BAGI NOTARIS DALAM PELAYANAN PUBLIKen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record