• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    HAK MENOLAK MERESMIKAN AKTA BAGI NOTARIS DALAM PELAYANAN PUBLIK

    Thumbnail
    View/Open
    01 cover.jpg (106.5Kb)
    01 cover.pdf (75.38Kb)
    02 preliminari.pdf (428.7Kb)
    03 daftar isi.pdf (63.77Kb)
    04 abstract.pdf (65.85Kb)
    05.1 bab 1.pdf (194.2Kb)
    05.2 bab 2.pdf (934.4Kb)
    05.3 bab 3.pdf (675.3Kb)
    05.4 bab 4.pdf (167.8Kb)
    06 daftar pustaka.pdf (374.2Kb)
    17921106.pdf (786.6Kb)
    Date
    2019-12-03
    Author
    Meldri Yanto Abu, 17921106
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya. Dalam prakitinya, ditemukan Notaris yang menolak untuk meresmikan akta dalam memberikan pelayanan publik dengan alasan karena menegakkan keyakinan religi. Pertanyaan yang timbul kemudian adalah apakah yang menjadi alasan Notaris menolak meresmikan akta dalam pelayanan publik, bagaimana konsekuensi yuridis terhadap Notaris yang menolak untuk meresmikan akta dalam pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan menganalisa alasan Notaris menolak meresmikan akta dalam pelayanan publik dan menganalisa konsekuensi yuridis terhadap Notaris yang menolak untuk meresmikan akta dalam pelayanan publik. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara perilaku nyata pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui wawancara pada beberapa pihak yang terkait dengan permasalahan yang diteliti dan dan melakukan pengumpulan data melalui kajian perundang-undangan yaitu terkait dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menjelaskan alasan Notaris menolak meresmikan akta konvensional ialah karena urusan syariat agama. Notaris yang hanya meresmikan akta yang bersifat syariah karena panggilan hati untuk tunduk dan patuh terhadap prinsip keimanan yang ia jalani. Hal tersebut, didasari oleh perintah di dalam Al-Quran dan Al-Hadis. Kemudian hasil penelitian berikutnya merumuskan bahwa Notaris yang menolak meresmikan akta konvensional dalam pelayanan publik melanggar ketentuan undang-undang baik Undang-Undang Jabatan Notaris maupun undang-undang yang terkait karena hal tersebut belum diatur di dalam peraturan perundangundangan.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/18101
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV