| dc.contributor.advisor | Dr. Zairin Harahap, S.H., M.S.i | |
| dc.contributor.author | Ahmad Matori Azzam Lubis, 17921088 | |
| dc.date.accessioned | 2020-02-12T06:22:29Z | |
| dc.date.available | 2020-02-12T06:22:29Z | |
| dc.date.issued | 2019-11-27 | |
| dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/18099 | |
| dc.description.abstract | PPAT merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh peraturan
perundang-undangan untuk membuat akta otentik. Pasal 1 angka 1 Perkaban Nomor 1
Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, menyebutkan, “PPAT adalah pejabat umum
yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan
hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun”.
PPAT dalam melakukan tindakan hukum harus senantiasa bertindak secara hati-hati
PPAT sebelum membuat akta, harus meneliti semua fakta yang relevan dalam
pertimbangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertanyaan yang timbul kemudian adalah bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian
dalam pembuatan APHT dan bagaimana tanggungjawab PPAT dalam pembuatan
APHT yang tidak terpenuhi syarat formilnya. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian PPAT dalam pembuatan APHT dan
untuk mengetahui tanggungjawab PPAT dalam pembuatan APHT yang tidak
terpenuhi syarat formilnya. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris,
yaitu penelitian hukum mengenai implementasi ketentuan hukum normatif secara
perilaku nyata pada peristiwa hukum yang terjadi. Pengumpulan bahan hukum
melalui wawancara pihak yang terkait dengan permasalahan yang diteliti dan
melakukan pengumpulan data melalui kajian perundang-undangan. Hasil penelitian
menjelaskan, PPAT wajib meneliti kelengkapan dan keabsahan alat buktiatau
dokumen, serta mendengar keterangan atau pernyataan para penghadap sebagai dasar
pertimbangan untuk dituangkan dalam akta. Apabila PPAT kurang teliti dalam
memeriksa fakta-fakta penting, itu berarti PPAT bertindak tidak hati-hati dan tidak
dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak dapat membuat syarat formil APHT
tidak terpenuhi, dan APHT tersebut hanya bersifat akta dibawah tangan. | en_US |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | PPAT | en_US |
| dc.subject | Prinsip Kehati-hatian | en_US |
| dc.subject | APHT | en_US |
| dc.title | PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBUATAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |