Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Zairin Harahap, S.H., M.S.i
dc.contributor.authorAhmad Matori Azzam Lubis, 17921088
dc.date.accessioned2020-02-12T06:22:29Z
dc.date.available2020-02-12T06:22:29Z
dc.date.issued2019-11-27
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/18099
dc.description.abstractPPAT merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk membuat akta otentik. Pasal 1 angka 1 Perkaban Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, menyebutkan, “PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun”. PPAT dalam melakukan tindakan hukum harus senantiasa bertindak secara hati-hati PPAT sebelum membuat akta, harus meneliti semua fakta yang relevan dalam pertimbangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertanyaan yang timbul kemudian adalah bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan APHT dan bagaimana tanggungjawab PPAT dalam pembuatan APHT yang tidak terpenuhi syarat formilnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian PPAT dalam pembuatan APHT dan untuk mengetahui tanggungjawab PPAT dalam pembuatan APHT yang tidak terpenuhi syarat formilnya. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris, yaitu penelitian hukum mengenai implementasi ketentuan hukum normatif secara perilaku nyata pada peristiwa hukum yang terjadi. Pengumpulan bahan hukum melalui wawancara pihak yang terkait dengan permasalahan yang diteliti dan melakukan pengumpulan data melalui kajian perundang-undangan. Hasil penelitian menjelaskan, PPAT wajib meneliti kelengkapan dan keabsahan alat buktiatau dokumen, serta mendengar keterangan atau pernyataan para penghadap sebagai dasar pertimbangan untuk dituangkan dalam akta. Apabila PPAT kurang teliti dalam memeriksa fakta-fakta penting, itu berarti PPAT bertindak tidak hati-hati dan tidak dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak dapat membuat syarat formil APHT tidak terpenuhi, dan APHT tersebut hanya bersifat akta dibawah tangan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPPATen_US
dc.subjectPrinsip Kehati-hatianen_US
dc.subjectAPHTen_US
dc.titlePENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBUATAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record