• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBUATAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN

    Thumbnail
    View/Open
    01 cover.jpg (72.41Kb)
    01 cover.pdf (154.4Kb)
    02 preliminari.pdf (372.1Kb)
    03 daftar isi.pdf (119.3Kb)
    04 abstract.pdf (191.9Kb)
    05.1 bab 1.pdf (210.1Kb)
    05.2 bab 2.pdf (699.0Kb)
    05.3 bab 3.pdf (758.7Kb)
    05.4 bab 4.pdf (113.4Kb)
    06 daftar pustaka.pdf (232.5Kb)
    17921088.pdf (809.5Kb)
    Date
    2019-11-27
    Author
    Ahmad Matori Azzam Lubis, 17921088
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    PPAT merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk membuat akta otentik. Pasal 1 angka 1 Perkaban Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, menyebutkan, “PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun”. PPAT dalam melakukan tindakan hukum harus senantiasa bertindak secara hati-hati PPAT sebelum membuat akta, harus meneliti semua fakta yang relevan dalam pertimbangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertanyaan yang timbul kemudian adalah bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan APHT dan bagaimana tanggungjawab PPAT dalam pembuatan APHT yang tidak terpenuhi syarat formilnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian PPAT dalam pembuatan APHT dan untuk mengetahui tanggungjawab PPAT dalam pembuatan APHT yang tidak terpenuhi syarat formilnya. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris, yaitu penelitian hukum mengenai implementasi ketentuan hukum normatif secara perilaku nyata pada peristiwa hukum yang terjadi. Pengumpulan bahan hukum melalui wawancara pihak yang terkait dengan permasalahan yang diteliti dan melakukan pengumpulan data melalui kajian perundang-undangan. Hasil penelitian menjelaskan, PPAT wajib meneliti kelengkapan dan keabsahan alat buktiatau dokumen, serta mendengar keterangan atau pernyataan para penghadap sebagai dasar pertimbangan untuk dituangkan dalam akta. Apabila PPAT kurang teliti dalam memeriksa fakta-fakta penting, itu berarti PPAT bertindak tidak hati-hati dan tidak dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak dapat membuat syarat formil APHT tidak terpenuhi, dan APHT tersebut hanya bersifat akta dibawah tangan.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/18099
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV