Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Zairin Harahap, S.H., M.Si.
dc.contributor.authorWaode Fajriani, 17921078
dc.date.accessioned2020-02-12T06:06:57Z
dc.date.available2020-02-12T06:06:57Z
dc.date.issued2019-10
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/18096
dc.description.abstractPerjanjian kredit dalam bentuk akta otentik membutuhkan Notaris dalam proses pembuatannya. Dalam prakteknya, Notaris terkadang dihadapkan pada situasi yang harus dilaksanakan, namun pada hakikatnya itu merupakan suatu pelanggaran atau ketidakpatutan sikap dari seorang Notaris. Integritas Notaris diuji, sampai sejauh mana Notaris dapat mengamalkan sumpah jabatan yang pernah diucapkan dan spirit menegakkan kode etik. Pertanyaan yang timbul kemudian adalah apakah syarat yang ditentukan oleh pihak perbankan kepada Notaris untuk mendepositokan sejumlah uang tidak bertentangan dengan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia, bagaimanakah peran Dewan Kehormatan Notaris menyikapi Notaris yang diharuskan mendepositokan sejumlah uang kepada bank rekanan. Penelitian ini bertujuan menganalisa keharusan Notaris untuk mendepositokan sejumlah uang kepada bank rekanan serta peran Dewan Kehormatan Notaris menyikapi hal tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara perilaku nyata pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui wawancara pada beberapa pihak yang terkait dengan permasalahan yang diteliti dan melakukan pengumpulan data melalui kajian perundang-undangan yaitu terkait dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menjelaskan, Notaris yang mendepositokan sejumlah uang kepada bank rekanan dengan alasan untuk sebagai syarat terus terjalinnya kerjasama antara Notaris dengan bank rekanan merupakan suatu pelanggaran kode etik Notaris dan perlu peran yang maksimal dari Dewan Kehormatan Notaris untuk melakukan sosialisasi dan pemberian sanksi bagi Notaris yang melakukan pelanggaran kode etik.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTugas dan Kewenangan Notarisen_US
dc.subjectKode Etik Notarisen_US
dc.subjectDewan Kehormatan Notarisen_US
dc.titlePENEGAKAN KODE ETIK NOTARIS YANG MENJADI REKANAN BANK TERKAIT SYARAT YANG DITENTUKAN PERBANKANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record