PENEGAKAN KODE ETIK NOTARIS YANG MENJADI REKANAN BANK TERKAIT SYARAT YANG DITENTUKAN PERBANKAN
Abstract
Perjanjian kredit dalam bentuk akta otentik membutuhkan Notaris dalam proses
pembuatannya. Dalam prakteknya, Notaris terkadang dihadapkan pada situasi
yang harus dilaksanakan, namun pada hakikatnya itu merupakan suatu
pelanggaran atau ketidakpatutan sikap dari seorang Notaris. Integritas Notaris
diuji, sampai sejauh mana Notaris dapat mengamalkan sumpah jabatan yang
pernah diucapkan dan spirit menegakkan kode etik. Pertanyaan yang timbul
kemudian adalah apakah syarat yang ditentukan oleh pihak perbankan kepada
Notaris untuk mendepositokan sejumlah uang tidak bertentangan dengan Kode
Etik Ikatan Notaris Indonesia, bagaimanakah peran Dewan Kehormatan Notaris
menyikapi Notaris yang diharuskan mendepositokan sejumlah uang kepada bank
rekanan. Penelitian ini bertujuan menganalisa keharusan Notaris untuk
mendepositokan sejumlah uang kepada bank rekanan serta peran Dewan
Kehormatan Notaris menyikapi hal tersebut. Penelitian ini adalah penelitian
hukum yuridis empiris, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau
implementasi ketentuan hukum normatif secara perilaku nyata pada setiap
peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Pengumpulan bahan hukum
dilakukan melalui wawancara pada beberapa pihak yang terkait dengan
permasalahan yang diteliti dan melakukan pengumpulan data melalui kajian
perundang-undangan yaitu terkait dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian
menjelaskan, Notaris yang mendepositokan sejumlah uang kepada bank rekanan
dengan alasan untuk sebagai syarat terus terjalinnya kerjasama antara Notaris
dengan bank rekanan merupakan suatu pelanggaran kode etik Notaris dan perlu
peran yang maksimal dari Dewan Kehormatan Notaris untuk melakukan
sosialisasi dan pemberian sanksi bagi Notaris yang melakukan pelanggaran kode
etik.
Collections
- Master of Law [1450]