IMPLEMENTASI KLAUSULA PROTEKSI DIRI DALAM AKTA AUTENTIK NOTARIS
Abstract
Tesis ini berjudul “Implementasi Klausul Proteksi Diri Dalam Akta Autentik Notaris”. Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Akta yang dibuat oleh Notaris tidak jarang dipermasalahkan oleh salah satu pihak atau pihak lainnya karena dianggap merugikan kepentingannya, sehingga saat ini tidak jarang Notaris yang dikriminalisasikan sehungungan dengan Akta yang dibuatnya. Dalam penelitian ini masalah yang diambil adalah Apakah penggunaan klausul proteksi diri atas akta yang dibuat oleh Notaris melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris? Bagaimana implementasi klausula proteksi diri dalam hal memberikan perlindungan hukum kepada Notaris yang mencantumkannya? Penelitian ini merupakan penelitian yurudis empiris dengan menitik beratkan pada penelitian lapangan (field research) untuk mencari data primer, sedangkan penelitian kepustakaan (librabyresearch) diperlukan sebagai data sekunder. Hasil penelitian bahwa penggunaan klausul proteksi diri sah-sah saja digunakan oleh Notaris mengingat dalam UUJN tidak mengatus secara selas tentang larangan penggunaan klausul proteksi diri tesebut. Implementasi klausul proteksi diri penting dituangkan menyangkut kedudu penghadap memerlukan saksi pengenal dan menyangkut pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat dimana Notaris tidak hadir secara langsung. Klausul proteksi diri juga dapat diimplementasikan berdasar Pasal 15 ayat 2 huruf e UUJN-P.
Collections
- Master of Law [1449]