dc.description.abstract | Tesis ini meneliti tentang larangan Notaris mempromosikan diri melalui
internet berdasar Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik. Isu dari
permasalahan yang dirumuskan yaitu 1) Apa saja bentuk promosi Notaris yang
merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik
Notaris? 2) Bagaimana tanggung jawab Notaris yang melakukan promosi diri
melalui internet? Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, yang mengacu
kepada norma-norma hukum tertulis, baik yang dituangkan dalam bentuk
peraturan maupun dalam bentuk literatur. Pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Analisisnya secara
deskriptif kualitatif, yang mengumpulkan dan menyeleksi bahan hukum sesuai
dengan permasalahan yang diteliti, kemudian dideskripsikan sehingga
menghasilkan gambaran atau kesimpulan yang sesuai keadaan sebenarnya
sehingga mampu menjawab seluruh permasalahan yang ada. Hasil dari penelitian
ini adalah bentuk promosi Notaris yang merupakan pelanggaran yaitu Notaris
yang mempromosikan diri, baik diri sendiri maupun bersama-sama, dengan
mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/atau
elektronik dalam bentuk iklan, ucapan selamat, ucapan belasungkawa, dan lainnya,
yang mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris. Mempertanggung
jawabkannya melalui sanksi yang termuat dalam Pasal 17 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Pasal 6 ayat (1)
Kode Etik Notaris. Sanksi tersebut adalah peringatan tertulis, pemberhentian
sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak
hormat. | en_US |