ZERO ACCIDENT SYARAT MUTLAK KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Studi Kasus Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Yogyakarta)
Abstract
Penelitian ini membahas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penelitian ini bertujuan 1) Untuk mengetahui arti penting K3 PDKB PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Yogyakarta, 2) Untuk mengetahui penerapan K3 di PDKB PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Yogyakarta. Jenis penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini melibatkan tiga orang karyawan PDKB, pengawas K3 PDKB, dan pejabat Keselamatan Kesehatan Keamanan dan Lingkungan (K3L) di PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Yogyakarta. Uji keabsahan data dengan uji kredibilitas dan uji transferability. Metode analisis data menggunakan triangulasi data yaitu, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
K3 penting dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan karyawan serta untuk terhindar dari adanya resiko dalam bekerja. Dalam menjamin keselamatan dan kesehatan karyawan dilakukan dengan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP), dan adanya pencapaian zero accident. Resiko yang dapat terjadi dalam pekerjaan PDKB adalah terkena tegangan listrik dan dapat menyebabkan kehilangan nyawa. Temuan sesuai dengan Sinambela (2016) yaitu SOP, angka kecelakaan rendah, dan analisis bahaya pekerjaan. Sesuai dengan Mangkunegara (2013) yaitu pentingnya K3. Implementasi K3 dilakukan dengan adanya pelatihan K3 karyawan yakni dengan adanya Diklat PDKB, pelatihan K3 kelistrikan, pelatihan K3 ketinggian, dan pelatihan K3 pengawas. Selain itu dengan tersedianya pemeriksaan kesehatan karyawan secara rutin setiap 6 bulan sekali dan tersedianya fasilitas kesehatan yaitu adanya klinik. Tersedianya perlengkapan keselamatan kerja yakni alat pelindung diri berupa helm, kacamata, sarung tangan, sepatu safety, dan body harness. Serta karyawan taat aturan dalam menerapkan aturan keselamatan dan kesehatan kerja, dengan adanya pengawas K3 dan pencapaian zero accident. Temuan sesuai dengan Sopiah & Sangadji (2018) yaitu pelatihan K3, Mangkunegara (2013) yaitu pemeriksaan kesehatan kerja, Sinambela (2016) yaitu pemeriksaan kesehatan kerja, Suma’mur (2009) yaitu alat pelindung diri, Mangkunegara (2013) yaitu alat pelndung diri, dan Sinambela (2016) yaitu mencegah terjadinya kecelakaan.
Collections
- Management [4527]