Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Mustaqiem, SH., M.Si
dc.contributor.authorRHEZA FIRMANSYAH, 17912058
dc.date.accessioned2020-02-04T02:39:09Z
dc.date.available2020-02-04T02:39:09Z
dc.date.issued2019-09-20
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/17882
dc.description.abstractDana desa merupakan amanat dari pasal 72 UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dana Desa lahir sebagai jawaban atas spirit otonomi desa dan pembangunan desa. Hal ini sebagaimana tercantum di dalam berbagai peraturan perundang- undangan yang menyebutkan tujuan dari dana desa adalah untuk pembiayaan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyaarakat. Penelitian ini mengkaji tentang dua rumusan masalah: pertama, bagaimana mekanisme penetapan, pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa di Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul? Kedua, faktor apa saja yang menjadi penghambat pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa di Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul? Penelitian ini merupakan penelitian normative hukum, dengan fokus menganalisa perturan perundang- undangan yang berkaitan dengan Dana Desa. Kemudian analisa tersebut disandingkan dengan realitas di lapangan dalam hal ini dilakukan di desa- desa di Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul. Penelitian ini menggunakan pendekatan normative yuridis (statute approach) dan menggukanan pendekatan empiric dengan metode wawancara kepada perangkat desa di Kecamatan Kasihan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam praktik pengelolaan dan penggunaan Dana Desa di empat desa yakni Desa Bangunjiwo, Desa Tamantirto, Desa Tirtonirmolo, dan Desa Ngestiharjo sudah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. kemudian untuk penentuan penggunaan Dana Desa terdapat perbedaan diantara empat desa tersebut yaitu di Desa Bangunjiwo yang dalam mekanisme penetapan Dana Desa menggunakan musyawarah Dusun guna menjaring aspirasi masyarakat. sedangkan ada tiga faktor penghambat dari pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa yaitu: pertama faktor SDM; kedua faktor peraturan perundang- undangan yang saling tumpang tindih; dan ketiga adanya program Padat Karya Tunai yang mewajibkan 30% (tiga puluh persen) untuk upah pekerja.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenetapanen_US
dc.subjectPengelolaan dan Pertanggungjawabanen_US
dc.subjectDana Desaen_US
dc.titlePENGELOLAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA DESA DI KECAMATAN KASIHAN KABUPATEN BANTULen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record