PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA DESA DI KECAMATAN KASIHAN KABUPATEN BANTUL
Abstract
Dana desa merupakan amanat dari pasal 72 UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dana Desa lahir sebagai jawaban atas spirit otonomi desa dan pembangunan desa.
Hal ini sebagaimana tercantum di dalam berbagai peraturan perundang- undangan
yang menyebutkan tujuan dari dana desa adalah untuk pembiayaan pemerintahan
desa, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyaarakat. Penelitian ini
mengkaji tentang dua rumusan masalah: pertama, bagaimana mekanisme penetapan,
pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa di Kecamatan Kasihan Kabupaten
Bantul? Kedua, faktor apa saja yang menjadi penghambat pengelolaan dan
pertanggungjawaban Dana Desa di Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul? Penelitian
ini merupakan penelitian normative hukum, dengan fokus menganalisa perturan
perundang- undangan yang berkaitan dengan Dana Desa. Kemudian analisa tersebut
disandingkan dengan realitas di lapangan dalam hal ini dilakukan di desa- desa di
Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul. Penelitian ini menggunakan pendekatan
normative yuridis (statute approach) dan menggukanan pendekatan empiric dengan
metode wawancara kepada perangkat desa di Kecamatan Kasihan. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa dalam praktik pengelolaan dan penggunaan Dana Desa di
empat desa yakni Desa Bangunjiwo, Desa Tamantirto, Desa Tirtonirmolo, dan Desa
Ngestiharjo sudah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
kemudian untuk penentuan penggunaan Dana Desa terdapat perbedaan diantara
empat desa tersebut yaitu di Desa Bangunjiwo yang dalam mekanisme penetapan
Dana Desa menggunakan musyawarah Dusun guna menjaring aspirasi masyarakat.
sedangkan ada tiga faktor penghambat dari pengelolaan dan pertanggungjawaban
Dana Desa yaitu: pertama faktor SDM; kedua faktor peraturan perundang- undangan
yang saling tumpang tindih; dan ketiga adanya program Padat Karya Tunai yang
mewajibkan 30% (tiga puluh persen) untuk upah pekerja.
Collections
- Master of Law [1445]