dc.description.abstract | Kegiatan simpan pinjam oleh koperasi terus berkembang dengan pesat. Salah satu syarat bagi berkernbang dan bertahannya kegiatan sirnpan pinjam tersebut adaJah .adanya kepercayaan anggota atau nasabah. Oleh karena itu anggota clan nasabah harus mengetahui apakah koperasinya berada daJam kondisi sehat atau tidak. Demikian pula halnya dengan KUD Selogiri yang merniliki Unit Simpan Pinjam. Pcnelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesehatan finansial Unit Sirnpan Pinjam (USP) KUD Selogiri Kabupaten Wonogiri.
Penelitian ini menggunakan teknik. pengwnpulan data berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan data yang dibutuhkan adalah neraca dan perhitungan basil usaha USP KUD Selogiri tahun 2002 sampai dengan 2004. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan Teknik Penilaian Kesehatan Unit Simpan Pinjam Koperasi sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor : 194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kesehatan KSP/USP Koperasi. Kriterian penilaian yang digunakan menyangkut lirna aspek, yaitu aspek permodalan, aspek kualitas aktiva pr0duktif, aspek rentabilitas, aspek likuiditas dan aspek manajernen.
Dari penilaian dan analisis yang telah dilakukan, temyata USP KUD Selogiri memperoleh nilai 73,95 untuk tahun 2002, nilai 73,50 untuk tahun 2003, dan nilai 75,60 untuk tahun 2004. Karena nilai yang diperoleh untuk tiga tahun tersebut berada di antara 66 - < 81, maka tingkat kesehatan USP KUD Selogiri berada pada tingkatan cukup sehat. Dengan demikian hipotesis yang penulis kernukakan yaitu " tingkat kesehatan linansial Unit Sirnpan Pinjarn (USP) KUD Selogiri Kabupaten Wonogiri adalah sehat " tidak terbukti kebenarannya.
Predikat cukup sehat yang diperoleh USP KUD Selogiri mernperlihatkan bahwa aspek kualitas produktif dan aspek likuiditas masih perlu ditingkatkan kinerjanya. Oleh karena itu yang perlu dilakukan oleh USP KUD Selogiri agar dapat mencapai predikat sehat di masa mendatang adalab dengan mengalokasikan cadangan resiko untuk bagi resiko pinjaman bermasalah. memperketat prosedur pemberian piajarnan dan konsisten dalam pelaksanaanya serta mengusahakan agar rasio pinjaman yang diberikan dengan dana yang diterima maksimal 90 %. | en_US |