Show simple item record

dc.contributor.advisorSyarif Nur Hidayat S.H., M.H.
dc.contributor.authorNAMIRA HARAHAP, 154100561
dc.date.accessioned2020-01-07T10:08:07Z
dc.date.available2020-01-07T10:08:07Z
dc.date.issued2019-09-19
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/16975
dc.description.abstractDalam pembuktian tindak pidana kekerasan dlam rumah tangga di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum dalam putusan yang diteliti oleh penulis hanya mengajukan saksi yeng bersifat testimoni de auditu yang tidak melihat langsung kejadian tersebut, tetapi hanya mendengar cerita dari korban. Untuk itu permasalahan utama yang ingin dijawab dalam masalah ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam hal penggunaan kesaksian testimonum de auditu dalam beberapa putusan kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana kecenderungan hakim dalam hal penggunaan kesaksian testimonum de auditu pada kasus kekerasan dalam rumah tangga. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan Metode Pendekatan undang-undang pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undangundang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani dan Metode pendekatan kasus, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah kasus-kasus yang berkaitan dengan masalah yang dihadapi yang telah menjadi putusan di Pengadilan yang bersifat final dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemudian data yang diperoleh disajikan secara deskriptif kemudian dianalisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dari ketujuh putusan diatas, dapat penulis simpulkan terdapat dua macam pertimbangan hakim mengenai penggunaan testimonium de auditu yaitu hakim mempertimbangkan kesaksian testimonium de auditu dan keterangan saksi korban dianggap telah memenuhi ketentuan mengenai alat bukti saksi ditambah dengan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum, sehingga minimal dua alat bukti telah dan hakim mengesampingkan keterangan testimonium de auditu sehingga fakta – fakta persidangan yang dipertimbangkan hakim hanya keterangan saksi korban dan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum. Selanjutnya, Kecenderungan hakim dalam mempertimbangkan keterangan testimonium de auditu telah sesuai dengan Undang – Undang PKDRT dan putusan Mahkamah Konstitusi No 65/PUUVIII/2010 yang telah memperluas makna saksi, sehingga mempermudah proses pembuktian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di pengadilan. Diharapkan adanya pengaturan lebih lanjut dalam hal penggunaan saksi testimonium de auditu khususnya dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga agar adanya keseragaman penerapan aturan mengenai saksi testimonium de audituen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTestimonium De Audituen_US
dc.subjectPertimbangan Hakimen_US
dc.subjectKecenderungan Hakimen_US
dc.subjectPutusan Pengadilanen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENERAPAN TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PUTUSAN PENGADILAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGAen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record