ANALISIS YURIDIS PENERAPAN TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PUTUSAN PENGADILAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstract
Dalam pembuktian tindak pidana kekerasan dlam rumah tangga di
pengadilan, Jaksa Penuntut Umum dalam putusan yang diteliti oleh penulis hanya
mengajukan saksi yeng bersifat testimoni de auditu yang tidak melihat langsung
kejadian tersebut, tetapi hanya mendengar cerita dari korban. Untuk itu
permasalahan utama yang ingin dijawab dalam masalah ini adalah bagaimana
pertimbangan hakim dalam hal penggunaan kesaksian testimonum de
auditu dalam beberapa putusan kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana
kecenderungan hakim dalam hal penggunaan kesaksian testimonum de auditu
pada kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan Metode Pendekatan
undang-undang pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undangundang
dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang
ditangani dan Metode pendekatan kasus, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan
menelaah kasus-kasus yang berkaitan dengan masalah yang dihadapi yang telah
menjadi putusan di Pengadilan yang bersifat final dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap. Kemudian data yang diperoleh disajikan secara deskriptif
kemudian dianalisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dari ketujuh putusan diatas, dapat
penulis simpulkan terdapat dua macam pertimbangan hakim mengenai
penggunaan testimonium de auditu yaitu hakim mempertimbangkan kesaksian
testimonium de auditu dan keterangan saksi korban dianggap telah memenuhi
ketentuan mengenai alat bukti saksi ditambah dengan alat bukti surat berupa
Visum Et Repertum, sehingga minimal dua alat bukti telah dan hakim
mengesampingkan keterangan testimonium de auditu sehingga fakta – fakta
persidangan yang dipertimbangkan hakim hanya keterangan saksi korban dan alat
bukti surat berupa Visum Et Repertum. Selanjutnya, Kecenderungan hakim dalam
mempertimbangkan keterangan testimonium de auditu telah sesuai dengan
Undang – Undang PKDRT dan putusan Mahkamah Konstitusi No 65/PUUVIII/2010
yang telah memperluas makna saksi, sehingga mempermudah proses
pembuktian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di pengadilan.
Diharapkan adanya pengaturan lebih lanjut dalam hal penggunaan saksi
testimonium de auditu khususnya dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga
agar adanya keseragaman penerapan aturan mengenai saksi testimonium de auditu
Collections
- Master of Law [1445]