Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Agus Pandoman, S. H., M.Kn.
dc.contributor.authorARUM KURNIA DEWI, 15921006 S.H.
dc.date.accessioned2020-01-07T08:48:35Z
dc.date.available2020-01-07T08:48:35Z
dc.date.issued2019-09-19
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/16962
dc.description.abstractUndang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan Pasal 24 ayat 1 menyatakan bahwa bank tidak boleh memberikan kredit pada siapapun tanpa jaminan. Itu berarti, tidak ada kredit tanpa jaminan. Di dalam praktek, pembuatan akta jaminan yakni APHT selalu didahului dengan pembuatan SKMHT dan Perjanjian Kredit. Beberapa ahli seperti Mariam Darus Badrulzaman, dan Asser Kleyn berpendapat bahwa Perjanjian Kredit yang terdapa t pinjam meminjam uang bersifat Pactum De Contrahendo dari penyerahan uang. APHT memiliki sifat diutamakan, hal tersebut berbeda dengan kedudukan SKMHT. Perdebatan mengenai sifat akta jaminan dengan SKMHT yang berlaku sampai dengan Perjanjian pokok berakhir menjadi pertanyaan karena tidak memenuhi asas spesialitas dan publisitas sebagaimana APHT. Lalu menjadi pertanyaan bagaimana penerapan asas Pactum De Contrahendo Kredit Perbankan terhadap SKMHT tersebut di BPR Arum Mandiri Kenanga Bantul? Dan bagaimana akibat hukum penerapan asas Pactum De Contrahendo dalam proses kredit perbankan tersebut? Oleh karena itu Penyusun tertarik untuk meneliti “Implementasi Asas Pactum De Contrahendo Kredit Perbankan terhadap SKMHT di BPR Arum Mandiri Kenanga Bantul.” Untuk menganalisis permasalahan tersebut penyusun menggunakan metode penelitian deskriptif yang bersifat kualitatif dan diteliti melalui pendekatan normatif empiris yang dilakukan berdasarkan pengembangan beberapa data yang dikorelasikan dengan praktek di lapangan. Lokasi penelitian dilakukan di wilayah Kabupaten Bantul yakni di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arum Mandiri Kenanga Bantul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Asas Pactum De Contrahendo Di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arum Mandiri Kenanga Bantul dapat terlihat dari beberapa klausul dalam Perjanjian Kredit. Meskipun tidak secara tegas mengatur tahapan berikutnya yakni SKMHT/APHT, namun di dalam prakteknya APHT selalu didahului dengan SKMHT dan terdapat aturan yang mengatur bahwa untuk kredit tertentu diperbolehkan hanya menggunakan SKMHT. Secara umum akibat hukum yang muncul dari penerapan asas Pactum de Contrahendo adalah sama mengikat dan berlaku sebagai Undang-Undang bagi pihak yang membuat, hal tersebut didasarkan pada asas kebebasan berkontrak selama pembuatan perjanjian tersebut telah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku dan disepakati para pihak.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPactum De Contrahendoen_US
dc.subjectPerjanjian Pendahuluanen_US
dc.subjectPerjanjian Krediten_US
dc.subjectHukum Jaminanen_US
dc.subjectSurat Kuasa Menjaminkan Hak Tanggunganen_US
dc.subjectAkta Pemberian Hak Tanggunganen_US
dc.subjectBank Perkreditan Rakyaten_US
dc.titleIMPLEMENTASI ASAS PACTUM DE CONTRAHENDO KREDIT PERBANKAN TERHADAP SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) DI BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARUM MANDIRI KENANGA BANTULen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record