IMPLEMENTASI ASAS PACTUM DE CONTRAHENDO KREDIT PERBANKAN TERHADAP SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) DI BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARUM MANDIRI KENANGA BANTUL
Abstract
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan Pasal 24
ayat 1 menyatakan bahwa bank tidak boleh memberikan kredit pada siapapun
tanpa jaminan. Itu berarti, tidak ada kredit tanpa jaminan. Di dalam praktek,
pembuatan akta jaminan yakni APHT selalu didahului dengan pembuatan
SKMHT dan Perjanjian Kredit. Beberapa ahli seperti Mariam Darus
Badrulzaman, dan Asser Kleyn berpendapat bahwa Perjanjian Kredit yang terdapa
t pinjam meminjam uang bersifat Pactum De Contrahendo dari penyerahan uang.
APHT memiliki sifat diutamakan, hal tersebut berbeda dengan kedudukan
SKMHT. Perdebatan mengenai sifat akta jaminan dengan SKMHT yang berlaku
sampai dengan Perjanjian pokok berakhir menjadi pertanyaan karena tidak
memenuhi asas spesialitas dan publisitas sebagaimana APHT. Lalu menjadi
pertanyaan bagaimana penerapan asas Pactum De Contrahendo Kredit Perbankan
terhadap SKMHT tersebut di BPR Arum Mandiri Kenanga Bantul? Dan
bagaimana akibat hukum penerapan asas Pactum De Contrahendo dalam proses
kredit perbankan tersebut? Oleh karena itu Penyusun tertarik untuk meneliti
“Implementasi Asas Pactum De Contrahendo Kredit Perbankan terhadap
SKMHT di BPR Arum Mandiri Kenanga Bantul.”
Untuk menganalisis permasalahan tersebut penyusun menggunakan metode
penelitian deskriptif yang bersifat kualitatif dan diteliti melalui pendekatan
normatif empiris yang dilakukan berdasarkan pengembangan beberapa data yang
dikorelasikan dengan praktek di lapangan. Lokasi penelitian dilakukan di wilayah
Kabupaten Bantul yakni di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arum Mandiri
Kenanga Bantul.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Asas Pactum De Contrahendo Di Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) Arum Mandiri Kenanga Bantul dapat terlihat dari
beberapa klausul dalam Perjanjian Kredit. Meskipun tidak secara tegas mengatur
tahapan berikutnya yakni SKMHT/APHT, namun di dalam prakteknya APHT
selalu didahului dengan SKMHT dan terdapat aturan yang mengatur bahwa untuk
kredit tertentu diperbolehkan hanya menggunakan SKMHT. Secara umum akibat
hukum yang muncul dari penerapan asas Pactum de Contrahendo adalah sama
mengikat dan berlaku sebagai Undang-Undang bagi pihak yang membuat, hal
tersebut didasarkan pada asas kebebasan berkontrak selama pembuatan perjanjian
tersebut telah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku dan disepakati para
pihak.
Collections
- Master of Law [1445]