Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Produk Kosmetik Kulit Wajah Bermerek "Cream Rose"
Abstract
Studi ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen
pengguna produk kosmetik kulit wajah bermerek “Cream Rose” yang
dirugikan oleh pelaku usaha serta tanggung jawab pelaku usaha atas kosmetik
yang merugikan konsumen. Rumusan masalah yang diajukan yaitu
1)Bagaimana perlindungan hukum bagi pengguna produk kosmetik kulit
wajah bermerek “Cream Rose” yang dirugikan oleh pelaku usaha?
2)Bagaimana tanggung jawab terhadap pengguna produk kosmetik kulit
wajah bermerek “Cream Rose” yang dirugikan oleh pelaku usaha? Penelitian
ini merupakan penelitian hukum normatif. Data penelitian diperoleh dengan
cara wawancara konsumen pengguna kosmetik, pelaku usaha, serta
wawancara kepada staf BPOM Yogyakarta dan studi pustaka. Analisis sesuai
dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Sediaan Farmasi, dan
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Hasil studi ini
menunjukkan bahwa perlindungan hukum konsumen pengguna produk
kosmetik kulit wajah bermerek “Cream Rose” sudah cukup memadai, namun
pelaksanaannya masih kurang ketat khususnya pengawasan mengenai
produksi dan peredaran kosmetik.Pelaku usaha belum sepenuhnya
bertangungjawab atas produk dan penggunaan kosmetik yang merugikan
konsumen.Penggunaan kosmetik yang merugikan bagi konsumen dan
membahayakan yang mengancam kesehatan konsumen dapat dilakukan
dengan penerpan sanksi dan ganti rugi oleh pelaku usaha yang memproduksi
kosmetik berbahaya yaitu berupa pencabutan izin edar kosmetik dan izin
produksi kosmetik, penarikan produk kosmetik dari peredaran.
Collections
- Law [2335]