Penegakan Hukum Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Abstract
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada dasarnya merupakan abdi negara dan abdi
masyarakat yang dituntut untuk memiliki kesetiaan dan ketaatan kepada
Pancasilda serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan
pembangunan harus tunduk dan taat terhadap Peraturan Pemerintah No. 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu setiap
Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai disiplin atau peraturan yang harus
ditaati. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah: (1)
Bagaimana penegakan hukum terhadap peraturan disiplin PNS terkait dengan
meningkatnya pelanggaran disiplin PNS dari tahun 2017 hingga tahun 2018 di
lingkungan Pemerintahan Kota Surakarta? (2) Apa saja langkah-langkah yang
diambil oleh Pemerintah Kota Surakarta untuk mengatasi pelanggaran disiplin
PNS di lingkungan Pemerintahan Kota Surakarta?
Guna memperoleh data, jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris,
yakni dilihat dari sudut pandang ketentuan hukum atau peraturan perundangundangan yang telah ada dan berlaku serta penerapannya dalam praktik.
Pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan Kasus
guna mengolah data yang didapat dari penelitian tersebut. Dalam penulisan
skripsi ini memakai analisis data yuridis-empiris, yaitu menekankan pada aspek
hukum. Di dalam penelitian ini pokok masalah yang akan dibahas dikaitkan
dengan praktiknya di lapangan, pelaksanaan peraturan disiplin diuraikan terlebih
dahulu kemudian dianalisis bagaimana langkah-langkah yang dilakukan untuk
mengatasi pelanggaran disiplin tersebut.
Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat diambil
kesimpulan sebagai berikut: (1) Pemberian sanksi yang diberikan terhadap
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sedangkan pengawasannya
terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih lemah dan menyimpang dari
peraturan. (2) Upaya preventif yang dilakukan dalam upaya mengatasi
pelanggaran disiplin PNS adalah dengan melakukan pembinaan terhadap PNS
untuk meningkatkan kesadaran para PNS, mengadakan evaluasi mengenai
pelanggaran disiplin, bekerja sama dengan BKD untuk memantau PNS,
melakukan pengawasan lebih ketat terhadap PNS yang pernah melakukan
pelanggaran dan upaya preventif yang dilakukan oleh BKD Kota Surakarta
melakukan sidak ke dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta,
melakukan sosialisasi kepada PNS terkait Perturan Pemrintah Nomor 53 Tahun
2010, melakukan konseling terhadap pegawai yang terkena kasus dan melakukan
pembinaan terhadap PNS.
Collections
- Law [2356]