Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Ridwan, S.H. M.Hum.
dc.contributor.advisorNurmalia Ayuningtyas Harahap, S.H., M.H.
dc.contributor.authorAdelia Putri Lestari, 15410246
dc.date.accessioned2019-12-17T02:37:46Z
dc.date.available2019-12-17T02:37:46Z
dc.date.issued2019-09-12
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/16745
dc.description.abstractPegawai Negeri Sipil (PNS) pada dasarnya merupakan abdi negara dan abdi masyarakat yang dituntut untuk memiliki kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasilda serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan harus tunduk dan taat terhadap Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai disiplin atau peraturan yang harus ditaati. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana penegakan hukum terhadap peraturan disiplin PNS terkait dengan meningkatnya pelanggaran disiplin PNS dari tahun 2017 hingga tahun 2018 di lingkungan Pemerintahan Kota Surakarta? (2) Apa saja langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Surakarta untuk mengatasi pelanggaran disiplin PNS di lingkungan Pemerintahan Kota Surakarta? Guna memperoleh data, jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris, yakni dilihat dari sudut pandang ketentuan hukum atau peraturan perundangundangan yang telah ada dan berlaku serta penerapannya dalam praktik. Pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan Kasus guna mengolah data yang didapat dari penelitian tersebut. Dalam penulisan skripsi ini memakai analisis data yuridis-empiris, yaitu menekankan pada aspek hukum. Di dalam penelitian ini pokok masalah yang akan dibahas dikaitkan dengan praktiknya di lapangan, pelaksanaan peraturan disiplin diuraikan terlebih dahulu kemudian dianalisis bagaimana langkah-langkah yang dilakukan untuk mengatasi pelanggaran disiplin tersebut. Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: (1) Pemberian sanksi yang diberikan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sedangkan pengawasannya terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih lemah dan menyimpang dari peraturan. (2) Upaya preventif yang dilakukan dalam upaya mengatasi pelanggaran disiplin PNS adalah dengan melakukan pembinaan terhadap PNS untuk meningkatkan kesadaran para PNS, mengadakan evaluasi mengenai pelanggaran disiplin, bekerja sama dengan BKD untuk memantau PNS, melakukan pengawasan lebih ketat terhadap PNS yang pernah melakukan pelanggaran dan upaya preventif yang dilakukan oleh BKD Kota Surakarta melakukan sidak ke dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta, melakukan sosialisasi kepada PNS terkait Perturan Pemrintah Nomor 53 Tahun 2010, melakukan konseling terhadap pegawai yang terkena kasus dan melakukan pembinaan terhadap PNS.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPNSen_US
dc.subjectDisiplinen_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.titlePenegakan Hukum Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipilen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record