Upaya Kepolisian dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Klaten
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya kepolisian dalam
penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Klaten.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Faktor apakah yang
menyebabkan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotikaa di Kabupaten
Klaten? Bagaimana upaya Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana
penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Klaten dan faktor apakah yang menjadi
penghambat Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan
narkotika di Kabupaten Klaten?. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris dan menggunakan
pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data
yang digunakan melalui wawancara yaitu dengan wawancara lansung terhadap
narasumber yang berkaitan dengan kasus tersebut yaitu, Kepolisian Resor Klaten
selaku penegak hukum yang menangani kasus narkotika dan pengedar maupun
pengguna narkotika di Kabupaten Klaten. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat
diketahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan
narkotika di Kabupaten Klaten yaitu: faktor kepribadian dan rasa ingin tahu,
faktor lingkungan sekitar, faktor pergaulan sosial, faktor ekonomi, faktor
keluarga, faktor adanya barang dan faktor lektak geografis Kabupaten Klaten.
Mengenai Upaya Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana
penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Klaten sebagian besar sudah terealisasi
dengan baik dengan melakukan tiga upaya yakni upaya pre-emtif (pembinaan),
upaya preventif (pencegahan) dan upaya represif (penindakan). Sedangkan
hambatan yang di hadapi Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana
penyalahgunaan narkotika antara lain: anggaran yang kurang, terkait dengan
profesionalitas, keahlian, sarana dan prasarana yang dimiliki oleh polres klaten,
masih lemahnya hukum dan rendahnya kesadaran hukum dalam kehidupan
masyarakat, adanya modus operandi baru, jaringan pengedar narkotika
terselubung dan rendahnya partisipasi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian
ini penulis memberi saran agar seyogyanya Sat Res Narkoba Polres Klaten
meningkatkan biaya operasional untuk pemberantasan dan penanggulangan
kejahatan narkotika dengan mengajukan kepada Kapolres Klaten, seyogyanya
alangkah baiknya Kepolisian melakukan penyuluhan tentang narkotika dengan
semenarik mungkin di Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama
(SMP) dan juga di desa-desa terpencil di Kabupaten Klaten, seyogyanya
Kepolisian memasang spanduk anti narkotika disertai dengan gambar agar
masyarakat menjadi lebih paham dan tidak hanya dipasang dijalan melaikan juga
di sekolah maupun di kampus yang berada di Kabupaten Klaten, seyogyanya
Kepolisian lebih sering melakukan razia dan pengawasan di tempat-tempat yang
disinyalir menjadi tempat transaksi Narkotika, seyogayanya mengenai kurangnya
sarana dan prasarana yang di miliki Sat Res Narkoba Polres Klaten hendaknya
melaporkan kepada Kapolres Klaten.
Collections
- Law [3440]
