Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual di Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum
terhadap korban pelecehan seksual di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam
perspektif hukum hak asasi manusia dan untuk mengetahui faktor-faktor yang
berperan dalam pemberian perlindungan hukum bagi korban pelecehan seksual
di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian normatif
dengan mengacu pada data empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara
studi dokumen/pustaka dan wawancara. Analisis dilakukan dengan metode
deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah terdapat berbagai
macam peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan hukum
terhadap korban pelecehan seksual khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta,
serta instansi pemerintah dan non pemerintah telah berupaya dalam memberikan
perlindungan hukum, akan tetapi berbagai peraturan tersebut belum mengatur
secara tegas dan rinci mengenai pelecehan seksual, jadi belum ada payung
hukum yang secara khusus dapat melindungi korban pelecehan seksual, hal ini
terbukti dengan masih banyaknya kasus pelecehan seksual di Daerah Istimewa
Yogyakarta. Dalam pemberian berbagai perlindungan hukum tersebut terdapat
faktor pendukung berupa: ada berbagai peraturan yang menjamin perlindungan
hukum dan hak-hak korban pelecehan seksual; pemerintah Indonesia telah
membentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas
Perempuan) dalam rangka penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia;
upaya pemberian perlindungan hukum yang dilakukan oleh berbagai pihak
seperti pihak kepolisian bekerja sama dengan LSM atau organisasi-organisasi
non-pemerintah, serta dinas-dinas terkait telah sesuai dengan berbagai peraturan
yang ada. Terdapat pula faktor penghambat, yaitu berbagai peraturan
perundang-undangan belum mengatur secara tegas dan rinci mengenai pelecehan
seksual, sehingga belum ada payung hukum yang secara khusus dapat melindungi
korban pelecehan seksual; pembuktian kasus pelecehan seksual sulit; penegak
hukum cenderung mendasarkan pada pemikiran yuridis normatif atau positivisme
hukum; sebagian besar korban pelecehan seksual hanya bersikap menghindari
atau mengabaikan pelecehan seksual yang terjadi kepadanya; serta masih
melekatnya budaya atau ideologi patriarkis dalam masyarakat.
Collections
- Law [2359]