Show simple item record

dc.contributor.advisorKarimatul Ummah,SH., M.Hum
dc.contributor.authorJayanti, Normalita Dwi
dc.date.accessioned2019-12-09T02:46:24Z
dc.date.available2019-12-09T02:46:24Z
dc.date.issued2019-08-06
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/16708
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam perspektif hukum hak asasi manusia dan untuk mengetahui faktor-faktor yang berperan dalam pemberian perlindungan hukum bagi korban pelecehan seksual di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan mengacu pada data empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka dan wawancara. Analisis dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah terdapat berbagai macam peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta, serta instansi pemerintah dan non pemerintah telah berupaya dalam memberikan perlindungan hukum, akan tetapi berbagai peraturan tersebut belum mengatur secara tegas dan rinci mengenai pelecehan seksual, jadi belum ada payung hukum yang secara khusus dapat melindungi korban pelecehan seksual, hal ini terbukti dengan masih banyaknya kasus pelecehan seksual di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pemberian berbagai perlindungan hukum tersebut terdapat faktor pendukung berupa: ada berbagai peraturan yang menjamin perlindungan hukum dan hak-hak korban pelecehan seksual; pemerintah Indonesia telah membentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam rangka penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia; upaya pemberian perlindungan hukum yang dilakukan oleh berbagai pihak seperti pihak kepolisian bekerja sama dengan LSM atau organisasi-organisasi non-pemerintah, serta dinas-dinas terkait telah sesuai dengan berbagai peraturan yang ada. Terdapat pula faktor penghambat, yaitu berbagai peraturan perundang-undangan belum mengatur secara tegas dan rinci mengenai pelecehan seksual, sehingga belum ada payung hukum yang secara khusus dapat melindungi korban pelecehan seksual; pembuktian kasus pelecehan seksual sulit; penegak hukum cenderung mendasarkan pada pemikiran yuridis normatif atau positivisme hukum; sebagian besar korban pelecehan seksual hanya bersikap menghindari atau mengabaikan pelecehan seksual yang terjadi kepadanya; serta masih melekatnya budaya atau ideologi patriarkis dalam masyarakat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPelecehan Seksualen_US
dc.subjectHak Asasi Manusiaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual di Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusiaen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US
dc.Identifier.NIM15410104


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record