NOTARIS IN PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004
Abstract
Penelitian ini berjudul “Notaris In Pailit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004”. Pengaturan Kepailitan menurut Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menyebabkan banyak penafsiran yang berbeda-beda dan dalam pasal tersebut memberikan sanksi kepada Notaris dengan memberhentikan secara tidak hormat apabila Notaris telah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan. Pemberhentian secara tidak hormat ini merupakan perlakuan yang tidak sesuai dengan konsep kepailitan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Tujuan penulis mengadakan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaturan kepailitan terhadap Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 serta akibat hukum terhadap Notaris yang dinyatakan pailit. Jenis penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta menganalisisnya dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini digunakan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan kepailitan Notaris berdasarkan Pasal 12 huruf a Undang-undang Jabatan Notaris adalah tidak menyebabkan dapat diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya. Notaris disini sebagai subjek hukum yang mewakili orang perorangan yang mempunyai utang. Akibat hukum dari notaris pailit berdasarkan Undang-Undang Kepailitan hanya menyebabkan seorang kehilangan hak untuk berbuat bebas terhadap harta kekayaannya saja tetapi tidak kehilangan hak untuk menjalankan profesi dan jabatannya. Saran dari penelitian ini, yakni pemerintah perlu membuat peraturan atau regulasi guna melakukan kajian ulang terhadap isi dari regulasi tentang kepailitan bagi Notaris agar tidak terjadi banyak penafsiran.
Collections
- Master of Law [1445]