Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Agus Pandoman, S.H., M.Kn.
dc.contributor.authorDENY ALFIAN, 17921009 S.H.
dc.date.accessioned2019-11-19T04:04:31Z
dc.date.available2019-11-19T04:04:31Z
dc.date.issued2019-08-14
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/16525
dc.description.abstractPenelitian ini tentang permasalahan hukum yang terkait dalam akad syariah ialah pada klausula pilihan penyelesaian sengketa di perbankan syariah, setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 yang dalam amar putusannya, membatalkan Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam hal ini di mana Penjelasan Pasal 55 ayat (2) tersebut “Yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad adalah musyawarah, mediasi perbankan, melalui Badan Arbitrase Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; dan/atau melalui pengadilan dalam lingkungan Pengadilan Umum. Berdasarkan permasalahan hukum tersebut, maka dapat dirumuskan indentifikasi inti permasalah, yaitu: (1). Apakah implementasi asas actor sequitor forum rei terhadap klausula pilihan penyelesaian sengketa sudah dilaksanakan oleh Notaris? (2). Bagaimana implementasi asas actor sequitor forum rei oleh Notaris dalam klausula pilihan penyelesaian sengketa akad syariah? Metode dalam penelitian ini menggunakan cara yuridis normatif dan yuridis empiris, kedua metode penelitian ini agar dapat memberikan hasil yang komperhensif pada penelitian ini, khususnya untuk mengetahui sikap Notaris pasca adanya keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan implementasi asas actor sequitor forum rei oleh Notaris. Hasil penelitian ini, ditemukan bahwa Notaris yang membuat akta otentik perbankan syariah di Daerah Istimewa Yogyakarta pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, terhadap pilihan klausula penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama, sedangkan akta yang dibuat di bawah tangan yang dilegalisasi dan/atau diwaarmeking Notaris menyerahkan klausula pilihan kepada para pihak, hal ini dapat terlihat dari beberapa akta di bawah tangan yang memilih klausula penyelesaian sengketa di dua domisili hukum yaitu Pengadilan Agama dan BASYARNAS. Terkait dengan kepastian hukum bagi para pihak, jelas ada pada Pengadilan Agama, sebab ada permasalahan bila tetap memilih penyelesaian di BASYARNAS. Ini bisa dilihat dari dasar hukum yang masih pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan putusan dari BASYARNAS yang tidak lagi final dan mengikat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectSikap Notarisen_US
dc.subjectKepastian Hukum Para Pihaken_US
dc.titleIMPLEMENTASI ASAS ACTOR SEQUITOR FORUM REI PADA AKAD SYARIAH TERHADAP KLAUSULA PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA (Studi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012)en_US
dc.typeMagister Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record