IMPLEMENTASI ASAS ACTOR SEQUITOR FORUM REI PADA AKAD SYARIAH TERHADAP KLAUSULA PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA (Studi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012)
Abstract
Penelitian ini tentang permasalahan hukum yang terkait dalam akad syariah ialah pada
klausula pilihan penyelesaian sengketa di perbankan syariah, setelah adanya keputusan dari
Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 yang dalam amar putusannya, membatalkan
Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah. Dalam hal ini di mana Penjelasan Pasal 55 ayat (2) tersebut “Yang dimaksud
dengan penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad adalah musyawarah,
mediasi perbankan, melalui Badan Arbitrase Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase
lain; dan/atau melalui pengadilan dalam lingkungan Pengadilan Umum. Berdasarkan
permasalahan hukum tersebut, maka dapat dirumuskan indentifikasi inti permasalah, yaitu:
(1). Apakah implementasi asas actor sequitor forum rei terhadap klausula pilihan
penyelesaian sengketa sudah dilaksanakan oleh Notaris? (2). Bagaimana implementasi asas
actor sequitor forum rei oleh Notaris dalam klausula pilihan penyelesaian sengketa akad
syariah? Metode dalam penelitian ini menggunakan cara yuridis normatif dan yuridis
empiris, kedua metode penelitian ini agar dapat memberikan hasil yang komperhensif pada
penelitian ini, khususnya untuk mengetahui sikap Notaris pasca adanya keputusan
Mahkamah Konstitusi tersebut dan implementasi asas actor sequitor forum rei oleh Notaris.
Hasil penelitian ini, ditemukan bahwa Notaris yang membuat akta otentik perbankan syariah
di Daerah Istimewa Yogyakarta pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, terhadap
pilihan klausula penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama, sedangkan akta yang dibuat di
bawah tangan yang dilegalisasi dan/atau diwaarmeking Notaris menyerahkan klausula
pilihan kepada para pihak, hal ini dapat terlihat dari beberapa akta di bawah tangan yang
memilih klausula penyelesaian sengketa di dua domisili hukum yaitu Pengadilan Agama dan
BASYARNAS. Terkait dengan kepastian hukum bagi para pihak, jelas ada pada Pengadilan
Agama, sebab ada permasalahan bila tetap memilih penyelesaian di BASYARNAS. Ini bisa
dilihat dari dasar hukum yang masih pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan putusan dari BASYARNAS yang tidak
lagi final dan mengikat.
Collections
- Master of Law [1445]