Politik Hukum Pembaruan Undang-Undang No. 9 Tahun 1961 Dalam Kegiatan Filantropi Di Indonesia Sebagai Penunjang Pencapaian SDGS 2030
Abstract
Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Namun seiring semakin
berkembangnya jaman, UU No. 9 Tahun 1961 dinilai sudah tidak bisa menjadi
dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan filantropi di Indonesia. Padahal di sisi
lain, dana yang terkumpul melalui kegiatan filantropi memiliki potensi untuk
mendukung tercapainya Sustainable Development Goals. Berdasarkan
permasalahan tersebut, maka dirumuskan judul “Politik Hukum Pembaruan UU
No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dalam Kegiatan
Filantropi di Indonesia sebagai Penunjang Pencapaian SDGs 2030”.
Terdapat dua rumusan masalah tulisan ini, yaitu; (1) Bagaimana politik
hukum pembaruan Undang-undang No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan
Uang atau Barang dalam Kegiatan Filantropi di Indonesia?; dan (2) Bagaimana
pembaruan Undang-undang No. 9 Tahun 1961 dalam kegiatan filantropi di
Indonesia sebagai penunjang pencapaian SDGs 2030. Tujuan tulisan ini adalah
untuk menganalisis perlunya pembaruan hukum yang menjadi dasar berjalannya
filantropi, selain itu juga untuk mengetahui dampak dari pembaruan dasar hukum
tersebut terhadap optimalisasi pencapaian SDGs 2030. Metode penelitian yang
digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian normatif dengan
pendekatan undang-undang dan konseptual.
Berdasarkan penelitian ini, disimpulkan bahwa pembaruan UU No. 9
Tahun 1961 dalam kegiatan filantropi di Indonesia tidak bisa dilihat sebagai
hukum dari sudut pandang yang bersifat positivistik, yang beranggapan bahwa
hukum harus bebas nilai dan tertutup. Pembaruan menuntut adanya perubahan
yang dalam prosesnya tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat banyak faktor lain
di luar hukum yang memiliki peran penting. Namun, perubahan yang terjadi
harus tetap dalam jalur yang benar sehingga tujuan hukum untuk memberikan
keadilan dan kepastian tercapai. Maka dari itu, perubahan yang terjadi dalam
masyarakat kaitannya dengan kegiatan filantropi menjadi suatu undang-undang
baru untuk menggantikan UU No. 9 Tahun 1961 perlu dilakukan. Hal ini untuk
memberi kepastian hukum bagi masyarakat sehingga keadilan dan kepastian
tercapai, bukan kepastian dalam arti bahwa hukum bersifat tertutup pada
perubahan.
Selain itu, pembaruan UU No. 9 Tahun 1961 dalam kegiatan filantropi di
Indonesia agar dapat menunjang pencapaian SDGs 2030 dapat dilakukan dengan
mengkonfigurasikan tujuan-tujuan yang ada dalam SDGs ke dalam tujuan
pembangunan nasional yang ada dalam RPJMN. Namun nyatanya, konfigurasi
tersebut belum maksimal, karena masih terdapat 43% target dalam SDGs yang
belum sesuai dengan RPJMN. Salah satu hal yang dapat mengoptimalkan
pencapaian tujuan-tujuan tersebut adalah pelibatan secara aktif lembaga
filantropi yang dalam hal ini terkait dengan sumber dana yang diperlukan untuk
mencapai pembangunan yang berkelanjutan.
Collections
- Master of Law [1446]