Show simple item record

dc.contributor.authorUMDAH AULIA ROHMAH, 16912077 S.H., M.H
dc.date.accessioned2019-11-19T02:53:21Z
dc.date.available2019-11-19T02:53:21Z
dc.date.issued2019-08-14
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/16510
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul Klausula Force Majeure Dalam Akad Pembiayaan Murabahah Pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan force majeur dalam akad pembiayaan murabahah dan bagaimana implementasi force majeure dalam akad pembiayaan murabahah pada Lembaga Keuangan Syariah. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan literatur terkait. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah studi lapangan dengan menitikberatkan pada hasil penelitian atau wawancara kemudian dengan studi dokumen kepustakaan yang ditelaah dari buku-buku, literaturliteratur, jurnal, dan perundang-undangan. Metode pendekatan yang digunakan oleh peneliti melalui pendekatan secara yuridis empiris dengan analisis data menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Kedudukan force majeure dalam akad pembiayaan murabahah sebagai suatu keharusan dikarenakan para pihak dalam akad murabahah tidak tertutup kemungkinan akan mengalami hal-hal atau peristiwia-peristiwa yang tidak dikehendaki dan membahayakan, yang mana peristiwa tersebut berada di luar kuasa dari para pihak. Selain itu, Islam juga mengatur mengenai kedudukan yang mengarah kepada force majeure walaupun tidak secara langsung mengatur mengenai kata force majeure. Dalam hukum Islam force majeure dikenal dengan istilah dharurah, dalam hukum Islam dharurah diambil dari kata darra, yadurru dan darran yang memiliki arti merusak atau memberi mudharat. Implementasi force majeure dalam akad pembiayaan murabahah pada Lembaga Keuangan Syariah pada perakteknya sudah diterapkan dalam akad atau perjanjian oleh para pihak. Klausula force majeure menjadi alasan untuk tidak membebankan kepada para pihak atas kerugian yang timbul akibat peristiwa force majeure yang terjadi. Sesuatu yang diperbolehkan karena kondisi dharurah, harus diselesaikan menurut batasan ukuran yang dibutuhkah tersebut. Sesuatu yang asalnya dilarang, lalu diperbolehkan lantaran keadaan yang memaksa, harus disesuaikan dengan ukuran dharurah yang sedang dideritanya, dan tidak boleh dinikmati sepuas-puasnya atau seenaknya saja, sebab kaidah ini memberikan batasan pada kemutlakan kaidah. Dimana kebolehan yang terkandung didalamnya hanya sekedar untuk menghilangkan kemudaratan yang sedang menimpa.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMurabahahen_US
dc.subjectForce Majeureen_US
dc.subjectLembaga Keuangan Syariahen_US
dc.titleKLAUSULA FORCE MAJEURE DALAM AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (LKS)en_US
dc.typeMagister Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record