KLAUSULA FORCE MAJEURE DALAM AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (LKS)
Abstract
Penelitian ini berjudul Klausula Force Majeure Dalam Akad Pembiayaan
Murabahah Pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan force majeur dalam akad
pembiayaan murabahah dan bagaimana implementasi force majeure dalam
akad pembiayaan murabahah pada Lembaga Keuangan Syariah. Penelitian ini
menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan literatur terkait.
Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah studi lapangan
dengan menitikberatkan pada hasil penelitian atau wawancara kemudian
dengan studi dokumen kepustakaan yang ditelaah dari buku-buku, literaturliteratur,
jurnal, dan perundang-undangan. Metode pendekatan yang
digunakan oleh peneliti melalui pendekatan secara yuridis empiris dengan
analisis data menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Kedudukan force
majeure dalam akad pembiayaan murabahah sebagai suatu keharusan
dikarenakan para pihak dalam akad murabahah tidak tertutup kemungkinan
akan mengalami hal-hal atau peristiwia-peristiwa yang tidak dikehendaki dan
membahayakan, yang mana peristiwa tersebut berada di luar kuasa dari para
pihak. Selain itu, Islam juga mengatur mengenai kedudukan yang mengarah
kepada force majeure walaupun tidak secara langsung mengatur mengenai
kata force majeure. Dalam hukum Islam force majeure dikenal dengan istilah
dharurah, dalam hukum Islam dharurah diambil dari kata darra, yadurru dan
darran yang memiliki arti merusak atau memberi mudharat. Implementasi
force majeure dalam akad pembiayaan murabahah pada Lembaga Keuangan
Syariah pada perakteknya sudah diterapkan dalam akad atau perjanjian oleh
para pihak. Klausula force majeure menjadi alasan untuk tidak membebankan
kepada para pihak atas kerugian yang timbul akibat peristiwa force majeure
yang terjadi. Sesuatu yang diperbolehkan karena kondisi dharurah, harus
diselesaikan menurut batasan ukuran yang dibutuhkah tersebut. Sesuatu yang
asalnya dilarang, lalu diperbolehkan lantaran keadaan yang memaksa, harus
disesuaikan dengan ukuran dharurah yang sedang dideritanya, dan tidak boleh
dinikmati sepuas-puasnya atau seenaknya saja, sebab kaidah ini memberikan
batasan pada kemutlakan kaidah. Dimana kebolehan yang terkandung
didalamnya hanya sekedar untuk menghilangkan kemudaratan yang sedang
menimpa.
Collections
- Master of Law [1447]