Tanggung Jawab Lion Air Atas Keterlambatan Penerbangan Di Bandara Adisutjipto Yogyakarta
Abstract
Penulisan ini berjudul TANGGUNG JAWAB LION AIR ATAS
KETERLAMBATAN PENERBANGAN DI BANDARA ADISUTJIPTO
YOGYAKARTA. Perkembangan transportasi udara di Indonesia berbanding
lurus dengan peminatnya. Masyarakat Indonesia lebih memilih menggunakan
transportasi udara karena dianggap lebih ekonomis dan lebih cepat. Namun,
seringkali ditemui masalah keterlambatan penerbangan akibat perusahaan
penerbangan lebih mengedepankan kuantitas daripada kualitas. Hal ini tentu
saja sangat merugikan penumpang. Hak-hak penumpang sebagai konsumen untuk
memilih pelayanan prima terutama pada konsistensi keberangkatan tidak
terpenuhi. Obyek penelitian ini adalah PT Lion Mentari Airlines. Permasalahan
yang diangkat dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum yang diberikan
oleh maskapai Lion Air kepada penumpang apabila terjadi keterlambatan serta
penyelesaian yang dilakukan maskapai lion air bila terjadinya keterlambatan
penerbangan. Penelitian adalah termasuk tipologi penelitian yuridis empiris.
Sumber data penelitian ini adalah studi pustaka dan wawancara. Hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa di Indonesia tidak terdapat jaminan penegakan hukum
atas keterlambatan penerbangan meskipun perlindungan kepentingan konsumen
diatur dalam peraturan yaitu pada UU Perlindungan Konsumen dan UU
Penerbangan. Penyelesaian sengketa yang dilakukan Lion Air apabila terjadi
keterlambatan penerbangan adalah melalui negosiasi atau perundingan. Namun,
pihak Lion Air tidak memiliki itikad baik untuk menepati hasil negoisasi yang
disepakati. Pihak maskapai cenderung mengambil keputusan sepihak daripada
hasil negoisasi. Lion Air menggunakan otoritasnya untuk memaksakan suatu
hasil yang diinginkan. Dengan demikian, negoisasi sangat merugikan penumpang
Collections
- Law [2308]