PEMBINAAN NARAPIDANA RESIDIVIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B CEBONGAN, SLEMAN, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Abstract
Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat untuk dilakukannya pembinaan
bagi narapidana yang telah melakukan kejahatan. Peningkatan atau penurunan adanya
pelaku resdivis bisa dijadikan tolak ukur atas keberhasilan dalam pembinaan tersebut.
Namun, apabila terjadi pengulangan tindak pidanayang dilakukan oleh mantan
narapidana, tidak serta merta merupakan kegagalan pembinaan yang telah dilaksanakan.
Untuk mengetahui latar belakang terjadinya pengulangan tindak pidana yang dilakukan
oleh mantan narapidana tersebut maka diperlukan suatu penelitan dan kajian kepada
lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini dilakukan berdasarkan adanya Lembaga
Pemasyarakatan kelas II B Cebongan, Sleman, DIY. Rumusan masalah yang diajukan
adalah: Bagaimana perbedaan pembinaan narapidana residivis tindak pidana pencurian
dengan narapidana lain di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan Sleman DIY?;
Apa hambatan dalam pembinaan narapidana residivis tindak pidana pencurian di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan Sleman DIY?. Penelitian ini termasuk ke
dalam tipologi penelitian empiris menggunakan pendekatan kasus dan melakukan
wawancara dengan narasumber petugas pembina dan narapidana resdivis tindak pidana
pencurian dan menggunakan data primer dan data skunder. Data primer diambil dari
perundang-undangan dipilih. Sedangkan data skuned diperoleh dari data yang secara
tidak langsung memberikan keterangan yang mendukung data primer yang berupa bukubuku
dan website yang berkaitan dengan penelitian ini. Selanjutnya data diolah dan
dianalisi mengenai bagaimana penanganan pelaksanaan pembinaan mantan narapidana
tindak pidana pencurian mengulangi kembali kejahatannya.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor yang menyebabkan
narapidana residivis melakukan pengulangan tindak pidana adalah karena tidak ada
kekhusus-an dalam peraturan pembinaan kepada residivi, kurangnya fasilitas dalam
penunjangan pembinaan dan juga kurangnya niat dan kesadaran narapidana resdivis
untuk sadar dan kembali ke jalan yang benar.
Penelitian ini merekomendasikan adanya program pembinaan khusus terhadap
narapidana residivis untuk mencegah faktor-faktor terulangnya tindak pidana pencurian,
yaitu dengan cara mendatangkan pemuka agama sesuai agamanya untuk memberikan
pembelajaran agama sesuai dengan agama masing-masing, petugas harus lebih
meningkatkan kemauan dan niat narapidana residivis tindak pidana pencurian akan
pentingnya pendidikan, mendatangkan tenaga ahli atau pengajar yang berkompeten dalam
bidang pendidikan sehingga membantu proses pelaksanaan pembinaan, memberi
penegasan kepada narapidana residivis tindak pidana pencurian untuk menghindari
lingkungan kejahatan, dan membuat sistem pengasingan anatara narapidana residivis
dengan yang bukan residivis.
Collections
- Law [2308]