Show simple item record

dc.contributor.advisorAri Wibowo S.H.I., S.H., M.H.
dc.contributor.authorNICKY ESTU GAGAH PAMUNGKAS, 15410517
dc.date.accessioned2019-11-11T03:44:46Z
dc.date.available2019-11-11T03:44:46Z
dc.date.issued2019-08-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/16281
dc.description.abstractLembaga Pemasyarakatan merupakan tempat untuk dilakukannya pembinaan bagi narapidana yang telah melakukan kejahatan. Peningkatan atau penurunan adanya pelaku resdivis bisa dijadikan tolak ukur atas keberhasilan dalam pembinaan tersebut. Namun, apabila terjadi pengulangan tindak pidanayang dilakukan oleh mantan narapidana, tidak serta merta merupakan kegagalan pembinaan yang telah dilaksanakan. Untuk mengetahui latar belakang terjadinya pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan narapidana tersebut maka diperlukan suatu penelitan dan kajian kepada lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini dilakukan berdasarkan adanya Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Cebongan, Sleman, DIY. Rumusan masalah yang diajukan adalah: Bagaimana perbedaan pembinaan narapidana residivis tindak pidana pencurian dengan narapidana lain di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan Sleman DIY?; Apa hambatan dalam pembinaan narapidana residivis tindak pidana pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan Sleman DIY?. Penelitian ini termasuk ke dalam tipologi penelitian empiris menggunakan pendekatan kasus dan melakukan wawancara dengan narasumber petugas pembina dan narapidana resdivis tindak pidana pencurian dan menggunakan data primer dan data skunder. Data primer diambil dari perundang-undangan dipilih. Sedangkan data skuned diperoleh dari data yang secara tidak langsung memberikan keterangan yang mendukung data primer yang berupa bukubuku dan website yang berkaitan dengan penelitian ini. Selanjutnya data diolah dan dianalisi mengenai bagaimana penanganan pelaksanaan pembinaan mantan narapidana tindak pidana pencurian mengulangi kembali kejahatannya. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor yang menyebabkan narapidana residivis melakukan pengulangan tindak pidana adalah karena tidak ada kekhusus-an dalam peraturan pembinaan kepada residivi, kurangnya fasilitas dalam penunjangan pembinaan dan juga kurangnya niat dan kesadaran narapidana resdivis untuk sadar dan kembali ke jalan yang benar. Penelitian ini merekomendasikan adanya program pembinaan khusus terhadap narapidana residivis untuk mencegah faktor-faktor terulangnya tindak pidana pencurian, yaitu dengan cara mendatangkan pemuka agama sesuai agamanya untuk memberikan pembelajaran agama sesuai dengan agama masing-masing, petugas harus lebih meningkatkan kemauan dan niat narapidana residivis tindak pidana pencurian akan pentingnya pendidikan, mendatangkan tenaga ahli atau pengajar yang berkompeten dalam bidang pendidikan sehingga membantu proses pelaksanaan pembinaan, memberi penegasan kepada narapidana residivis tindak pidana pencurian untuk menghindari lingkungan kejahatan, dan membuat sistem pengasingan anatara narapidana residivis dengan yang bukan residivis.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectLembaga Pemasyarakatanen_US
dc.subjectNarapidana residivis tindak pidana pencurianen_US
dc.subjectpembinaanen_US
dc.titlePEMBINAAN NARAPIDANA RESIDIVIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B CEBONGAN, SLEMAN, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record