ANALISIS PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) NOMOR: 33-PKE-DKPP/III/2019 TENTANG PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Abstract
Dalam Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)
Nomor 33-PKE-DKPP/III/2019 Tentang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, memutus Pemberhentian Tetap Terhadap R. Moeh Nufrianto Aris Munandar
karena telah melakukan pelanggaran etika yang diatur dalam Pedoman Prilaku
Penyelenggara Pemilu. Objek pelanggaran dalam putusan ini berupa tindakan
pelecehan dan kekerasan seksual, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai
tindakan kriminal atau mengandung unsur-unsur kejahatan yang diatur dalam undangundang.
Dalam penelitian ini, penulis akan menganalisi pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan pemberhentian tetap terhadap R. Moeh Nufrianto Aris
Munandar, serta pelanggaran kode etik yang berdimensi pidana dapat diputus secara
langsung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Dalam
membahas penelitian ini penulis menggunaka teori tentang demokrasi, negara hukum
dan etika. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini pendekatan pendekatan
kasus. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Putusan Nomor 33/PKEDKPP/
III/2019 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), yag
menjatuhkan sanksi pemberhentin secara tetap kepada Teradu sudah tepat, sesuai
dengan kewewnangan DKPP dalam menyelesaikan pelanggaran kode etik yang
berwenang memeriksa, mengadili dan memutus, perbuatan teradu digolongankan
sebagai Tindakan Broken or Breaking of the laws, dan dikualifikasikan sebagai
pelanggaran berat dengan ancaman pemberhentian tetap. Selain itu DKPP dapat
memutus perkara yang berdimensi tindak pidana sesuai dengan Pasal 159 ayat (3)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pasal 40
ayat (1) dan (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik.
Collections
- Law [2308]