Show simple item record

dc.contributor.advisorJamaludin Ghafur, S.H., M.H.
dc.contributor.authorNASRUL HUDA, 15410382
dc.date.accessioned2019-11-11T03:19:02Z
dc.date.available2019-11-11T03:19:02Z
dc.date.issued2019-08-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/16277
dc.description.abstractDalam Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 33-PKE-DKPP/III/2019 Tentang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, memutus Pemberhentian Tetap Terhadap R. Moeh Nufrianto Aris Munandar karena telah melakukan pelanggaran etika yang diatur dalam Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu. Objek pelanggaran dalam putusan ini berupa tindakan pelecehan dan kekerasan seksual, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindakan kriminal atau mengandung unsur-unsur kejahatan yang diatur dalam undangundang. Dalam penelitian ini, penulis akan menganalisi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemberhentian tetap terhadap R. Moeh Nufrianto Aris Munandar, serta pelanggaran kode etik yang berdimensi pidana dapat diputus secara langsung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Dalam membahas penelitian ini penulis menggunaka teori tentang demokrasi, negara hukum dan etika. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini pendekatan pendekatan kasus. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Putusan Nomor 33/PKEDKPP/ III/2019 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), yag menjatuhkan sanksi pemberhentin secara tetap kepada Teradu sudah tepat, sesuai dengan kewewnangan DKPP dalam menyelesaikan pelanggaran kode etik yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus, perbuatan teradu digolongankan sebagai Tindakan Broken or Breaking of the laws, dan dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat dengan ancaman pemberhentian tetap. Selain itu DKPP dapat memutus perkara yang berdimensi tindak pidana sesuai dengan Pasal 159 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pasal 40 ayat (1) dan (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)en_US
dc.subjectDemokrasien_US
dc.subjectEtikaen_US
dc.subjectKode Etiken_US
dc.titleANALISIS PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) NOMOR: 33-PKE-DKPP/III/2019 TENTANG PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUMen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record