URGENSI PENGATURAN KEDUDUKAN HAKIM SEBAGAI PEJABAT NEGARA DALAM MENEGAKKAN INDEPENDENSI PERADILAN
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui independensi kedudukan hakim dalam menegakan independensi pengadilan. Kemandirian Kekuasaan Kehakiman merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dalam rangka bekerjanya negara hukum. Kemandirian Kekuasaan Kehakiman harus diimbangi dengan prinsip akuntabilitas sebagai manifestasi sebagai negara yang demokratis. Kekuasaan kehakiman harus memiliki kebebasan dari segala macam bentuk tekanan dan campur tangan kekuasaan eksekutif, bahkan kebebasan tersebut mencakup pula wewenang hakim untuk menjatuhkan putusannya pada seorang penguasa apabila ia melanggar hak-hak rakyat. Agar putusan hakim tersebut mencerminkan rasa keadilan hukum terhadap siapapun, maka penegakan hukum harus didukung oleh strukturisasi yang kuat.
Collections
- Law [2308]