Keabsahan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Terhadap Sengketa Antara PT Reliance Capital Management Dengan PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
Abstract
Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrasae dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UUAAPS), masyarakat semakin
percaya untuk menyelesaiakan sengketa yang dimiliki melalui Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI). PT Reliance Capital Management (Reliance) dengan
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank) menyepakati untuk melakukan jual
beli saham PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) yang dimiliki oleh PT
Maybank sejumlah 2.386.646.729 saham atau 68,55% kepada PT Reliance.
Kesepakatan antara kedua pihak dituangkan dalam suatu Perjanjian Pembelian
Saham Bersyarat atau Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA). Namun,
Perjanjian tersebut tidak berjalan seperti yang diharapkan sehingga menimbulkan
sengketa antara para pihak yang harus diselesaikan melalui BANI. PT Maybank
dan PT Reliance memilih 2 (dua) BANI yang berbeda yaitu; PT Maybank menunjuk
BANI Mampang dan PT Reliance Menunjuk BANI Sovereign. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui keabsahan dari putusan BANI terhadap sengketa yang
terjadi antara PT Maybank dengan PT Reliance. Penelitian ini termasuk tipologi
penelitian normatif. Data penelitian dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan
studi dokumen. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif
kualitatif, yaitu data yang diperoleh dari kepustakaan disusun dengan sistematis
selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa putusan yang sah adalah Putusan yang dikeluarkan
oleh BANI Mampang, karana berdasarkan ketentuan dalam CSPA yang memuat
bahwa sengketa akan diselesaiakan melalui BANI. Berdasarkan putusan Kasasi
Mahkamah Agung Nomor 232 K/TUN/2018 yang dikeluarkan oleh MA tentang
gugatan badan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang
memenangkan BANI Mampang, serta Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
No. 34/Pdt-Sus-Merek/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst yang menyatakan bahwa Badan
yang berwenang atas penggunaan nama BANI dan Badan Arbitrase Nasional
Indonesia adalah BANI versi Mampang yang didirikan berdasarkan SK Kadin No.
SKEP/152/DPH/1977 tanggal 30 November 1977 dan hak atas merek brand BANI
yang telah terdaftar dan diterbitkan oleh Direktorat Jendral Hak Kekayaan
Intelektual,Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
dengan Nomor pendaftaran 553488, tanggal pendaftaran 5 Desember 2003.
Penelitian ini merikomendasikan bahwa putusan yang sah adalah putusan yang
dikeluarkan oleh BANI Mampang.
Collections
- Law [2307]