Show simple item record

dc.contributor.advisorRatna Hartanto S.H., LI.M
dc.contributor.authorWicaksono, Imam
dc.date.accessioned2019-11-11T02:18:34Z
dc.date.available2019-11-11T02:18:34Z
dc.date.issued2019-05-14
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/16270
dc.description.abstractSejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrasae dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UUAAPS), masyarakat semakin percaya untuk menyelesaiakan sengketa yang dimiliki melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). PT Reliance Capital Management (Reliance) dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank) menyepakati untuk melakukan jual beli saham PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) yang dimiliki oleh PT Maybank sejumlah 2.386.646.729 saham atau 68,55% kepada PT Reliance. Kesepakatan antara kedua pihak dituangkan dalam suatu Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat atau Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA). Namun, Perjanjian tersebut tidak berjalan seperti yang diharapkan sehingga menimbulkan sengketa antara para pihak yang harus diselesaikan melalui BANI. PT Maybank dan PT Reliance memilih 2 (dua) BANI yang berbeda yaitu; PT Maybank menunjuk BANI Mampang dan PT Reliance Menunjuk BANI Sovereign. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan dari putusan BANI terhadap sengketa yang terjadi antara PT Maybank dengan PT Reliance. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian normatif. Data penelitian dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh dari kepustakaan disusun dengan sistematis selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan yang sah adalah Putusan yang dikeluarkan oleh BANI Mampang, karana berdasarkan ketentuan dalam CSPA yang memuat bahwa sengketa akan diselesaiakan melalui BANI. Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 232 K/TUN/2018 yang dikeluarkan oleh MA tentang gugatan badan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan BANI Mampang, serta Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 34/Pdt-Sus-Merek/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst yang menyatakan bahwa Badan yang berwenang atas penggunaan nama BANI dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia adalah BANI versi Mampang yang didirikan berdasarkan SK Kadin No. SKEP/152/DPH/1977 tanggal 30 November 1977 dan hak atas merek brand BANI yang telah terdaftar dan diterbitkan oleh Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual,Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Nomor pendaftaran 553488, tanggal pendaftaran 5 Desember 2003. Penelitian ini merikomendasikan bahwa putusan yang sah adalah putusan yang dikeluarkan oleh BANI Mampang.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKeabsahanen_US
dc.subjectPutusanen_US
dc.subjectBANIen_US
dc.subjectSengketaen_US
dc.titleKeabsahan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Terhadap Sengketa Antara PT Reliance Capital Management Dengan PT Bank Maybank Indonesia, Tbken_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM15410311


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record