Show simple item record

dc.contributor.authorHesti Roman N, 14410713
dc.date.accessioned2019-09-24T01:58:15Z
dc.date.available2019-09-24T01:58:15Z
dc.date.issued2019-07-09
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/15746
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi nasabah pengguna produk Wadiah yad amanah pada Bank BTPN Syariah Yogyakarta dan untuk mengetahui tanggung jawab Bank BTPN Syariah Yogyakarta sebagai penerima Wadiah yad amanah. Terdapat permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini yaitu bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah pengguna produk Wadiah yad amanah pada Bank BTPN Syariah Yogyakarta dan bagaimana tanggungjawab Bank BTPN Syariah Yogyakarta sebagai penerima Wadiah yad amanah. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari responden atau narasumber, serta data sekunder yang berkaitan dengan hal yang penulis teliti yaitu Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 36/DSN-MUI/X/2002 tentang Sertifikat Wadiah Bank Syariah Indonesia, Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, POJK Nomor : 1/ POJK.07/ 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Hasil penelitian menunjukkan kesimpulan bahwa lemahnya perlindungan hukum terhadap nasabah karena bank telah melanggar ketentuan pada Pasal 4 POJK No. 1/ POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yaitu tidak menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan. Tanggung jawab Bank BTPN Syariah Yogyakarta sebagai penerima wadiah yad amanah tidak dipenuhi. Bank tidak sesuai dengan Fatwa DSN No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan, dijelaskan bahwa ketentuan umum tabungan berdasarkan Wadiah adalah bersifat simpanan, simpanan bisa diambil kapan saja (on call). Bank tidak segera mengembalikan dana simpanan wadiah yad amanah milik nasabah karena digunakannya untuk berbagai investasi. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Nasabah, Wadiahen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectNasabah Pengguna Produk Wadiah Yad Amanahen_US
dc.subjectBank BTPN Syariah Yogyakartaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Nasabah Pengguna Produk Wadiah Yad Amanah pada Bank BTPN Syariah Yogyakartaen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record