Show simple item record

dc.contributor.authorPUTRI EKA DEWI
dc.date.accessioned2016-12-27T07:26:57Z
dc.date.available2016-12-27T07:26:57Z
dc.date.issued2016-03-11
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/1568
dc.descriptionDosen pembimbingen_US
dc.description.abstractTujuan dari penelitian ini adalah mengetahui kewenangan badan peradilan umum dalam mengadili gugatan perbuatan melawan hukum yang para pihaknya terikat dengan perjanjian berklausul arbitrase sebagaimana yang teradapat dalam Putusan Nomor 238 PK/Pdt/2014 dan mengetahui eksekusi yang didahulukan menurut hukum antara Putusan Nomor 238 PK/Pdt/2014 atau Putusan Nomor 547/XI/ARB-BANI/2013. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa perkara perbuatan melawan hukum sebagaimana yang terdapat dalam Putusan Nomor 238 PK/Pdt/2014 adalah perkara perbuatan melawan hukum yang berada di luar perjanjian berklausul arbitrase. Sengketa dalam perkara a quo bukan merupakan sengketa kontraktual. Adanya pihak di luar perjanjian berklausul arbitrase ikut digugat dalam perkara a quo menunjukan bahwa sengketa dalam perkara a quo tidak berasal atau berbeda dari perjanjian berklausul arbitrase, sehingga badan peradilan umum berwenang mengadili perkara perbuatan melawan hukum tersebut. Putusan Nomor 238 PK/Pdt/2014 dan Putusan Nomor 547/XI/ARB-BANI/2013 mengadili perkara dengan kualifikasi yang berbeda. Putusan Nomor 238 PK/Pdt/2014 mengadili perkara perbuatan melawan hukum, sedangkan Putusan Nomor 547XI/ARB-BANI/2013 mengadili perkara wanprestasi/cidera janji. Sehingga kedua putusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama untuk dapat dieksekusi. Kata Kunci:en_US
dc.description.sponsorshipSutiyoso, Bambangen_US
dc.publisheruen_US
dc.relation.ispartofseriesTugas akhir;11410141
dc.subjectKewenangan Badan Peradilan Umumen_US
dc.subjectGugatanen_US
dc.subjectHukumen_US
dc.subjectPerjanjian Berklausulen_US
dc.titleKewenangan Badan Peradilan Umum Mengadili Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Yang Para Pihaknya Terikat Dengan Perjanjian Berklausul Arbitrase (Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor 238 PK/Pdt/2014)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM11410141


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record