Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui kewenangan badan peradilan umum dalam mengadili gugatan perbuatan melawan hukum yang para pihaknya terikat dengan perjanjian berklausul arbitrase sebagaimana yang teradapat dalam Putusan Nomor 238 PK/Pdt/2014 dan mengetahui eksekusi yang didahulukan menurut hukum antara Putusan Nomor 238 PK/Pdt/2014 atau Putusan Nomor 547/XI/ARB-BANI/2013. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa perkara perbuatan melawan hukum sebagaimana yang terdapat dalam Putusan Nomor 238 PK/Pdt/2014 adalah perkara perbuatan melawan hukum yang berada di luar perjanjian berklausul arbitrase. Sengketa dalam perkara a quo bukan merupakan sengketa kontraktual. Adanya pihak di luar perjanjian berklausul arbitrase ikut digugat dalam perkara a quo menunjukan bahwa sengketa dalam perkara a quo tidak berasal atau berbeda dari perjanjian berklausul arbitrase, sehingga badan peradilan umum berwenang mengadili perkara perbuatan melawan hukum tersebut. Putusan Nomor 238 PK/Pdt/2014 dan Putusan Nomor 547/XI/ARB-BANI/2013 mengadili perkara dengan kualifikasi yang berbeda. Putusan Nomor 238 PK/Pdt/2014 mengadili perkara perbuatan melawan hukum, sedangkan Putusan Nomor 547XI/ARB-BANI/2013 mengadili perkara wanprestasi/cidera janji. Sehingga kedua putusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama untuk dapat dieksekusi. Kata Kunci: Kewenangan Peradilan, Perbuatan Melawan Hukum, Klausul Arbitrase.