dc.contributor.author | Ahmad Helmi Syaifulloh, 00311055 | |
dc.date.accessioned | 2019-09-19T04:26:57Z | |
dc.date.available | 2019-09-19T04:26:57Z | |
dc.date.issued | 2004-08-09 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/15570 | |
dc.description.abstract | Perkembangan perbankan syariah di Indonesia dewasa ini telah menunjukkan kondisi yang cukup mengembirakan. Bila melihat perkembangan bank syariah dari tahun ke tahun semakin menunjukkan angka yang positif dan mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa konsep bank syariah pertama kali digulirkan di Indonesia pada tahun 1992, ditandai dengan berdirinya Bank Muammalat Indonesia di Jakarta. Ditengah-tengah perkembangan perbankan konvensional saat itu, munculnya bank syariah sempat banyak diragukan eksistensinya oleh kalangan pebisnis dan pengamat ekonomi di tanah air.
Namun demikian, krisis ekonomi yang melanda bangsa Indonesia sejak tahun 1997, yang disatu sisi meruntuhkan sendi-sendi ekonomi Indonesia ternyata disisi lain menyimpan keberkahan bagi perkembangan bank syariah. Hal ini ditunjukkan dengan tetap eksisnya BMI ketika itu sementara pada waktu yang bersamaan banyak bank-bank konvensional yang harus dilikuidasi dan mengalami kondisi negative spread yang cukup tinggi yang salah satunya disebabkan sistim bunga yang dijadikan prinsip operasional.
Eksisnya BMI dikala krisis tersebut telah menjadi stimulus bagi para pengamat perbankan dan ekonomi untuk mencari penyebabnya. Dari sinilah kemudian bermunculan bank-bank syariah yang kini telah banyak tersebar diseluruh pelosok nusantara. Perkembangan perbankan syariah di tanah air-pun juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, yang salah satunya adalah Majelis Ulama Indonesia ( MUI) yang merupakan majelis fatwa bagi umat Islam Indonesia.
Pada akhir tahun 2003, MUI telah mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa semua transaksi yang menggunakan sistim bunga adalah haram hukumnya. Hal ini termasuk juga dengan transaksi yang terjadi di dunia perbankan konvensional. Fatwa ini tentu saja mendapat respon dari masyarakat, dan memunculkan pro dan kontra. Disatu sisi, hal ini sangat menunjang bagi pengembangan bank syariah, namun disisi lain bank syariah dirasa masih belum memiliki kesiapan dari sistim operasionalnya.
Dalam skripsi kali ini, akan melihat sejauh mana Fatwa MUI yang menetapkan bahwa bunga bank haram dalam mempengaruhi saham-saham sektor perbankan di Bursa Efek Jakarta serta sejauh mana pengaruhnya dalam volume transaksi perdagangan saham sebelum dan sesudah fatwa tersebut ditetapkan. Dari analisa yang telah dilakukan antara sebelum dan sesudah fatwa, ditemukan adanya perbedaan yang signifikan pada volume transaksi perdagangan saham dan perbedaan yang tidak signifikan pada rata-rata abnormal return 24 saham sektor perbankan di Bursa Efek Jakarta. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Analisis Reaksi Harga Saham) | en_US |
dc.subject | Saham Sektor Perbankan | en_US |
dc.subject | Bursa Efek Jakarta | en_US |
dc.subject | Sebelum dan Sesudah Fatwa Bunga Bank Haram | en_US |
dc.subject | Majelis Ulama Indonesia | en_US |
dc.subject | Ditetapkan pada Tanggal 16 Desember 2003 | en_US |
dc.title | Analisis Reaksi Harga Saham-Saham Sektor Perbankan pada Bursa Efek Jakarta Sebelum dan Sesudah Fatwa Bunga Bank Haram Majelis Ulama Indonesia (Ditetapkan pada Tanggal 16 Desember 2003 ) | en_US |