Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Ridwan Khariandy, S.H., M.H.
dc.contributor.authorROSA FARISA, 14912045
dc.date.accessioned2019-09-12T04:38:45Z
dc.date.available2019-09-12T04:38:45Z
dc.date.issued2019-07-28
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/15289
dc.description.abstractKartel merupakan jenis pelanggaran berat dari hukum persaingan usaha. Karena dampak dari kartel mampu menyebabkan penurunan tingkat kesejahteraan masyarakat secara nyata. Pada tanggal 7 Januari 2015 KPPU mengeluarkan putusan Perkara Nomor 08/KPPU- I/2014 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Industri Otomotif terkait Kartel Ban Kendaraan Bermotor Roda Empat. KPPU berpendapat telah terjadi pelanggaran perjanjian penetapan harga yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan pelanggaran kartel yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada kasus produksi dan/atau pemasaran ban kendaraan bermotor roda empat kelas passenger car (penumpang) untuk ban Ring 13, Ring 14, Ring 15 dan Ring 16 periode 2009-2012 di Wilayah Indonesia yang diproduksi dan dipasarkan oleh Perusahaan Ban yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada Pasal 1313 KUH Perdata mengenai tiga komponen utama dalam perjanjian yang mencakup adanya suatu perbuatan, adanya para pihak dan adanya perikatan diantara para pihak, penulis menilai bahwa unsur-unsur tersebut telah terpenuhi dalam risalah rapat APBI. Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak keberatan terhadap putusan KPPU yang diajukan oleh APBI dalam pertimbangan disebutkan bahwa anggota ABPI telah terbukti melakukan perjanjian penetapan harga karena unsur unsur perjanjian tidak terpenuhi. Hendaknya pemerintah meningkatkan pengawasan dan pengaturan khususnya pada kasus kartel karena pelaku usaha akan cenderung berupaya melakukan konspirasi penetapan harga dengan tidak terang-terangan yang akan kurang efektif dibandingkan dengan kartel terbuka. Kartel merupakan jenis pelanggaran berat dari hukum persaingan usaha. Karena dampak dari kartel mampu menyebabkan penurunan tingkat kesejahteraan masyarakat secara nyata sehingga diperlukan adanya dasar hukum yang lebih ketat, detail dan terperinci yang mengtaur mengenai perjanjian yang dilarang agar terwujudnya proses perekonomian yang sehat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHukum Persaingan Usahaen_US
dc.subjectKartelen_US
dc.subjectPenetapan hargaen_US
dc.titleRISALAH RAPAT SEBAGAI PERJANJIAN DALAM PEMBUKTIAN KASUS KARTEL ASOSIASI PERUSAHAAN BAN INDONESIA Studi kasus putusan Perkara Nomor 08/KPPU-I/2014 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Industri Otomotif terkait Kartel Ban Kendaraan Bermotor Roda Empaten_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record