RISALAH RAPAT SEBAGAI PERJANJIAN DALAM PEMBUKTIAN KASUS KARTEL ASOSIASI PERUSAHAAN BAN INDONESIA Studi kasus putusan Perkara Nomor 08/KPPU-I/2014 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Industri Otomotif terkait Kartel Ban Kendaraan Bermotor Roda Empat
Abstract
Kartel merupakan jenis pelanggaran berat dari hukum persaingan usaha.
Karena dampak dari kartel mampu menyebabkan penurunan tingkat kesejahteraan
masyarakat secara nyata. Pada tanggal 7 Januari 2015 KPPU mengeluarkan putusan
Perkara Nomor 08/KPPU- I/2014 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 ayat (1) dan
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Industri Otomotif terkait
Kartel Ban Kendaraan Bermotor Roda Empat.
KPPU berpendapat telah terjadi pelanggaran perjanjian penetapan harga yang
diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan pelanggaran kartel yang diatur dalam Pasal 11
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat pada kasus produksi dan/atau pemasaran ban
kendaraan bermotor roda empat kelas passenger car (penumpang) untuk ban Ring
13, Ring 14, Ring 15 dan Ring 16 periode 2009-2012 di Wilayah Indonesia yang
diproduksi dan dipasarkan oleh Perusahaan Ban yang tergabung dalam Asosiasi
Perusahaan Ban Indonesia (APBI).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada Pasal 1313 KUH Perdata
mengenai tiga komponen utama dalam perjanjian yang mencakup adanya suatu
perbuatan, adanya para pihak dan adanya perikatan diantara para pihak, penulis
menilai bahwa unsur-unsur tersebut telah terpenuhi dalam risalah rapat APBI.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak keberatan
terhadap putusan KPPU yang diajukan oleh APBI dalam pertimbangan disebutkan
bahwa anggota ABPI telah terbukti melakukan perjanjian penetapan harga karena
unsur unsur perjanjian tidak terpenuhi.
Hendaknya pemerintah meningkatkan pengawasan dan pengaturan
khususnya pada kasus kartel karena pelaku usaha akan cenderung berupaya
melakukan konspirasi penetapan harga dengan tidak terang-terangan yang akan
kurang efektif dibandingkan dengan kartel terbuka. Kartel merupakan jenis
pelanggaran berat dari hukum persaingan usaha. Karena dampak dari kartel mampu
menyebabkan penurunan tingkat kesejahteraan masyarakat secara nyata sehingga
diperlukan adanya dasar hukum yang lebih ketat, detail dan terperinci yang
mengtaur mengenai perjanjian yang dilarang agar terwujudnya proses
perekonomian yang sehat.
Collections
- Master of Law [1445]