PERLINDUNGAN HUKUM NOTARIS PASAR MODAL TERHADAP BACKDOOR LISTING (Studi Kasus Backdoor Listing PT Indonesia Airasia Terhadap PT Rimau Multi Putra Pratama Tbk)
Abstract
Pasar modal merupakan hal penting dalam perkembangan ekonomi
negara.Cara perusahaan unutk masuk ke pasar modal adalah dengan menjual
saham yang dikeluarkan perusahaan dalam bentuk efek kepada masyarakat luas
(pemodal/investor), atau dengan kata lain perusahaan melakukan Penawaran
Umum atau disebut juga dengan Go Public.
Panjangnya proses yang harus dilalui serta besarnya biaya yang harus
dikeluarkan oleh suatu perusahaan untuk melakukan proses Go Public disertai
dengan tidak adanya garansi apabila telah melewati seluruh proses di atas suatu
perusahaan dapat lolos untuk mendapatkan penyataan efektif dari OJK, menjadi
latar belakang munculnya fenomena dalam dunia pasar modal yang disebut
dengan Backdoor listing. Salah satu contoh backdoor listing yang terjadi di
Indonesia adalah aksi backdoor listing yang dilakukan oleh PT Indonesia Air
Asia (PIAA) terhadap PT Rimau Multi Putra Pratama Tbk (CMPP). Alasan
dilakukannya backdoor listing oleh PT Indonesia Air Asia adalah laporan
keuangan yang masih membukukan kerugian padahal regulator mensyaratkan
perusahaan yang hendak IPO untuk membukukan laba usaha pada satu tahun
buku terakhir sehingga backdoor listing merupakan cara cepat dan paling efisien
untuk melakukan pencatatan saham
Notaris sebagai salah satu bagian penting dalam proses backdoor listing
memerlukan perlindungan hukum yang pasti. Hal ini disebabkan belum adanya
aturan hukum terperinci yang mengatur tentang backdoor listing di
Indonesia.Sehingga penelitian ini menganalisis dan menjawab permasalahan
mengenai perlindungan hukum notaris dalam proses backdoor listing.
Penelitian ini dikualifikasikan sebagai penelitian hukum yuridis normatif
kualitatif. Sumber bahan hukum penelitian ini diperoleh dari bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang telah terkumpulkan
selanjutnya disistematisasi, dianalisis dan diberikan argumentasi untuk
mendapatkan kesimpulan atas kedua permasalahan yang dibahas pada tesis ini,
Hasil penelitian menunjukkan bahwa backdoor listing merupakan suatu
tindakan korporasi yang tidak dilarang oleh Undang-Undang. Pelaksanaan
backdoor listing selama ini menggunakan dasar hukum akuisisi perusahaan yang
terdapat dalam UUPT dan UUPM.
Bahwa terkait dengan perlindungan hukum Notaris dalam proses backdoor
lisiting, selama Notaris memenuhi segala peraturan dan persyaratan yang terdapat
UUJ, UUPT, dan UUPM maka Notaris akan tetap mendapatkan perlindungan
hukum.
Collections
- Master of Law [1445]