PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KERUGIAN DALAM PENYELENGGARAAN PEER TO PEER LENDING (TUNAIKU) YANG BATAL TERDAFTAR DI OTORITAS JASA KEUANGAN
Abstract
Perkembangan jaman yang sangat pesat sangat berpengaruh terhadap dunia
keuangan. Kegiatan pinjam meminjam uang yang lebih dikenal sebagai utang
piutang telah dilakukan sejak lama dalam kehidupan bermasyarakat yang telah
mengenal uang sebagai alat utama dalam pembayaran. Kemunculan perusahaan
atau lembaga keuangan dalam bidang layanan pinjam meminjam uang berbasis
teknologi informasi atau biasa disebut peer to peer lending semakin mendapatkan
perhatian publik dan regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank
Indonesia (BI). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis
Teknologi Informasi. Kurangnya edukasi oleh masyarakat mengakibatkan kerugian
akibat banyaknya peer to peer lending illegal yang beroperasi. Tidak hanya illegal
melainkan peer to peer lending yang terdaftar dalam Otoritas Jasa Keungan juga
melakukan kesalahan yang mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat.
Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitain yang bersifat normatif.
Data dikumpulkan dari berbagai studi dokumen pustaka. Setelah dilakukan
pengumpulan data maka dilakukan analisis terhadap permasalahan yang terjadi
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan prinsip-prinsip hukum yang
berlaku. Data tersebut diperoleh dari diskusi dan kajian serta dari informasi media
elektronik yang membahas fokus permasalahan dalam penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kurangnya regulasi dari
pemerintah maupun Otoritas, sehingga mengakibatkan perlindungan hukum
terhadap konsumen menjadi tidak jelas.
Pemerintah Indonesia terutama Otoritas Jasa Keuangan seharusnya segera
melakukan revisi terhadap instrumen hukum dan menambahkan regulasi terkait
layanan pinjam meminjam uang berbasi peer to peer lending, agar perlindungan
hukum terhadap konsumen dapat ditegakkan dan menjamin kesejahteraan rakyat.
Collections
- Law [2308]